NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Kejati Jatim Tetapkan 2 Tersangka Proyek Perumahan Fiktif Prajurit

Listen to this article

Diterbitkan Jumat, 23 Juni, 2023 by NKRIPOST

Tersangka berinisial IN digiring menuju ruang tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek perumahan prajurit fiktif di kantor Kejati Jatim, Surabaya,
Tersangka berinisial IN digiring menuju ruang tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek perumahan prajurit fiktif di kantor Kejati Jatim, Surabaya,

NKRIPOST, SURABAYA – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek perumahan fiktif prajurit yang terjadi pada tahun 2018, salah satunya berinisial IN yang ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya, Cabang Kejati Jatim.

“Tersangka IN adalah kontraktor PT Neocelindo Inti Beton Cabang Bandung yang pada tahun 2018 mengaku mendapatkan paket pekerjaan pembangunan rumah prajurit setara tower lantai enam di Jakarta,” kata Kepala Kejati Jatim Mia Amiati dilansir ANTARA, 

Mia mengatakan tersangka IN yang mendapat paket pekerjaan pembangunan rumah prajurit kemudian menyerahkan pekerjaan tersebut kepada PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) Puspa Utama.

“Sebagai biaya pekerjaan awal atau relokasi, tersangka IN meminta uang kepada PT SIER Puspa Utama dan telah diberikan sebesar Rp1,2 miliar. Namun, pembangunannya sampai sekarang tidak pernah terealisasi alias fiktif,” katanya.

BACA JUGA:

Satu Tersangka Korupsi Pertambangan Ditahan Oleh Kejati Sultra

2 Tahun Menghilang, Tim Tabur Kejati Sumut Amankan DPO Terpidana KDRT 

Kejari Lembata Terima Setoran Kerugian Negara Dari Kejati Kasus Korupsi Jeti Apung Awololong Serta Setor Ke Kas Negara

Dalam perkara ini, Kejati Jatim juga menetapkan satu tersangka lagi berinisial DK dari pihak TNI yang pada tahun 2018 berpangkat letnan kolonel atau perwira menengah karena menerima gratifikasi atas proyek fiktif tersebut.

Kajati menjelaskan uang yang diperoleh tersangka IN dari PT SIER Puspa Utama sebesar Rp1,2 miliar sebagai biaya pekerjaan awal atau relokasi, kemudian diterima oleh Letkol DK.

“Jadi, dugaannya Letkol DK ini menerima uang gratifikasi,” katanya.

Dalam perkara tindak pidana korupsi proyek perumahan prajurit ini, sebelumnya ada dua orang terdakwa yang telah memperoleh putusan hukum dari majelis hakim pada pengadilan tingkat pertama.

Mereka adalah Dwi Fendi Pamungkas yang saat kejadian tahun 2018 menjabat Direktur Utama PT SIER Puspa Utama dan Agung Budhi Satriyo selaku Kepala Biro Teknik pada anak perusahaan PT SIER tersebut.

“Keduanya sama-sama divonis pidana satu tahun enam bulan penjara pada pengadilan tingkat pertama. Namun, kami sedang mengupayakan banding karena hukumannya terlalu ringan,” imbuh Kajati Mia. ( * )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved