NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Bawaslu Minta MUI Masifkan Sosialisasi Fatwa Politik Uang Haram

Listen to this article

Diterbitkan Kamis, 22 Juni, 2023 by NKRIPOST

Bawaslu

NKRIPOST, JAKARTA – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja berharap Majelis Ulama Indonesia (MUI) memasifkan sosialisasi fatwa yang menyatakan pemanfaatan politik uang hukumnya haram.

“Fatwanya sudah ada. Hanya saja, fatwa ini kurang disebarkan di ceramah, di khotbah,” ujar Bagja dilansir Antara, Rabu, 21 Juni. 

Menurut Bagja, sosialisasi mengenai fatwa tersebut kepada masyarakat, khususnya umat Islam di Tanah Air merupakan salah satu upaya untuk menekan potensi pemanfaatan politik uang di tengah pelaksanaan Pemilu 2024.

Karena itu, Bagja pun menyampaikan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan MUI untuk memasifkan sosialisasi terkait dengan fatwa tersebut.

Menanggapi harapan itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan pihaknya akan mensosialisasikan kembali fatwa politik uang haram kepada umat Islam di Indonesia.

Dia juga menyampaikan sosialisasi tentang fatwa itu merupakan wujud tanggung jawab ulama dalam mendukung hadirnya demokrasi yang berkualitas di Tanah Air.

“Fatwa itu ditetapkan sebagai wujud tanggung jawab sosial keulamaan dalam mewujudkan demokrasi yang berkualitas,” ujar Niam ketika dikonfirmasi.

BACA JUGA:

PPP Bela Bawaslu Sindir NasDem dan Demokrat: Jangan Deklarasi, Kalau Tak Mau Disorot!

Astaga!! Tenaga Pendamping Profesional Diduga Kampanyekan Muhaimin Iskandar dan PKB, Bawaslu Bilang Begini 

Fatwa mengenai politik uang itu ditetapkan berdasarkan Musyawarah Nasional VI Majelis Ulama Indonesia yang berlangsung pada tanggal 23-27 Rabi’ul Akhir 1421 Hijriah atau 25–29 Juli 2000 dengan pembahasan tentang suap (risywah), korupsi (ghulul), dan hadiah kepada pejabat.

Dalam musyawarah itu, Majelis Ulama Indonesia menyampaikan suap, uang pelicin, politik uang, dan lain sebagainya dapat dikategorikan sebagai risywah apabila tujuannya untuk meluluskan sesuatu yang batil atau membatilkan perbuatan yang hak. MUI lantas menyepakati hukum memberikan risywah dan menerimanya adalah haram.*(voi)

One thought on “Bawaslu Minta MUI Masifkan Sosialisasi Fatwa Politik Uang Haram

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved