Astaga!! Wakil Bupati Agam Irwan Fikri Mengundurkan Diri dari Jabatan, Ada Apa?
Diterbitkan Senin, 15 Mei, 2023 by NKRIPOST
NKRIPOST, LUBUKBASUNG – Melalui sebuah surat yang dikirimkan ke DPRD Kabupaten Agam, Wakil Bupati (Wabup) Agam, Sumatera Barat (Sumbar) Irwan Fikri mengajukan pengunduran dari jabatannya.
Pengajuan Pengunduran diri Irwan Fikri tersebut disinyalir karena hubungan kerja dengan bupati tidak bagus dan berpotensi mengganggu jalan roda pemerintahan dan merugikan masyarakat.
“Ini alasan saya mengundurkan diri dari Wakil Bupati Agam karena dengan dinamika yang terjadi berkaitan dengan hubungan kerja bupati dengan saya,” kata Wakil Bupati Agam, Irwan Fikri di Lubukbasung, Minggu (14/5/2023) malam dikutip Antara.
Dengan alasan itu, maka ia mengundurkan diri dari jabatan Wakil Bupati Agam dengan harapan Pemerintah Kabupaten Agam berjalan lebih baik tanpa kehadirannya.
Surat pengunduran diri tersebut langsung diberikan ke DPRD Agam melalui Sekretaris DPRD Agam, Jumat (12/5).
“Alasan saya mengundurkan diri jelas dalam surat tersebut,” katanya.
Sementara Ketua DPRD Agam, Novi Irwan mengakui telah menerima surat pengunduran diri tersebut secara daring dari Sekretaris DPRD Agam, Minggu (14/5) pagi.
“Surat tersebut baru secara ‘online’ dikirim Sekretaris DPRD Agam ka saya pada Minggu (14/5) pagi, karena sedang hari libur,” katanya.
BACA JUGA:
Pemprov Sumbar Cetak Sejarah Baru, Usir Wartawan Saat Liput Pelantikan Wakil Wali Kota Padang
PAN Kabupaten Solok Daftar Bacaleg Ke KPU, Ini Pesan M. Algazali dan Ivoni Munir
Kabupaten Agam Ambil Bagian Stand Sulaman Dan Olahan Rinuak Dalam Ajang Padang Panjang Expo
Ia menambahkan surat tersebut sudah diminta untuk dikirim ke seluruh pimpinan DPRD dan seluruh ketua fraksi di DPRD Agam untuk sama-sama dikaji dan diproses sesuai Pasal 79 UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah .
Selanjutnya DPRD akan menyusun agenda melalui rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD untuk mengagendakan rapat paripurna dalam mengumumkan pengunduran tersebut.
Setelah itu, menyurati Mendagri melalui Gubernur Sumbar untuk penetapan pemberhentian sesuai aturan UU tersebut.
“Untuk kekosongan Wakil Bupati Agam selanjutnya, tentu setelah penetapan pemberhentian oleh Mendagri,” katanya.(*)