NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

PAN Kabupaten Solok Daftar Bacaleg Ke KPU, Ini Pesan M. Algazali dan Ivoni Munir

Listen to this article

Diterbitkan Minggu, 14 Mei, 2023 by NKRIPOST

VIDEO: PAN Kabupaten Solok Daftarkan 35 Bacaleg Ke KPU || Optimis Jadi Pemenang‼️

👇

NKRIPOST, AROSUKA – Berbagai tahap sudah dilalui Calon Legislatif (Caleg), kini saatnya Partai politik peserta Pemilu mendaftarkan Calon legislatif (Caleg) ke Komisi pemilihan Umum Daerah (KPUD) di setiap masing – masing Daerah di seluruh Indonesia. Seperti halnya yang dilakukan Partai Amanat Nasional (PAN).

Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Solok, M. Algazali pimpin langsung pendaftaran Bakal calon Anggota DPRD, ke KPU Kabupaten Solok di Koto Baru Kecamatan Kubung, Jumat, 12 Mei 2023.

Algazali juga didampingi oleh Sekretaris DPD PAN Kabupaten Solok, Ivoni Munir. Tidak hanya itu, Algazali juga memboyong pengurus DPD PAN lainnya, serta 35 orang Bakal Caleg yang akan didaftarkan sebagai bacaleg yang akan diusung PAN pada PEMILU 2024 yang akan datang.

Kedatangan Ketua DPD PAN, Algazali beserta rombongan lengkap dengan atribut Partai PAN dan Jaket kebesaran berwarna biru.

35 orang bakal calon yang didaftarkan terdiri dari, 7 orang DAPIL 1, 6 Orang DAPIL 2, 6 Orang Dapil 3, 7 Orang Dapil 4, dan 9 Orang Dapil 9.

Semua dokumen yang diserahkan kepada KPU Kabupaten Solok, setelah diterima dan diperiksa oleh Panitia Penerimaan, semua dinyatakan lengkap.
Ketua KPU Kabupaten Solok, Gadis pun menyerahkan “ Berita Acara “ pendaftaran kepada Ketua DPD PAN Kabupaten Solok, Algazali didampingi Ivoni Munir dan pengurus lainnya.

Ivoni Munir

BACA JUGA:

Bupati Solok Epyardi Asda Buka Musyawarah Besar Persatuan Keluarga Paninggahan 2023-2026

Pemerintah Kabupaten Solok Kembali Raih Opini WTP Dari BPK RI

PAN Kabupaten Solok Daftarkan 35 Bacaleg Ke KPUD, Target Jadi Pemenang

Diketahui Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membuka pendaftaran bagi bakal calon anggota legislatif (caleg) DPR, DPRD dan DPD RI Pemilu 2024, selama 14 hari terhitung sejak Senin (1/5) hingga Minggu (14/5).

Hal tersebut Berdasarkan Peraturan KPU Nomor: 19/PL.01.4-PU/05/2023 Tentang Pengajuan Bakal Calong Anggota Dewan Perwakilan Rakyat untuk Pemilu Serentak 2024 parpol harus memenuhi sejumlah persyaratan untuk mengajukan bakal caleg pada Pemilu 2024 nanti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved