PKN TTS Konvoi Daftarkan 40 Bacaleg Ke KPUD, Target 1 Kursi Perdapil
Diterbitkan Minggu, 14 Mei, 2023 by NKRIPOST
NKRIPOST. TTS – Sebelum melakukan pendaftaran Bacalegnya ke KPUD TTS, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) melakukan konvoi. Dalam aksi konvoi yang dilakukan Partai PKN diikuti pengurus, Bacaleg dan Simpatisan Partai.
Tiba di kantor KPUD TTS, rombongan diterima Komisioner KPUD TTS, Komisioner Bawaslu Kabupaten TTS, Sekertaris KPUD dan pegawai Sekretariat.
Ketua DPC PKN Kabupaten TTS, Miel Teftae lalu menyerahkan berkas kelengkapan bakal caleg kepada Ketua KPUD TTS, Matheus Krivo.
Saat dilakukan pemeriksaan berkas Bacaleg PKN dilakukan tim KPUD TTS yang dampingi oleh Bawaslu TTS.
Hasil dari Pemeriksaan tersebut, KPUD TTS menyatakan bahwa Berkas Bacaleg PKN telah memenuhi Syarat (MS) dan siap bertarung untuk pemilu 2024 mendatang.
“ Setelah kita lakukan pemeriksaan berkas bakal caleg PKN, kita nyatakan berkasnya lengkap sehingga kita buatkan berita acara penerimaan,”kata Ketua KPUD TTS Matheus Krivo, Sabtu 13 Mei 2023.
Pada kesempatan yang sama, Ketua DPC PKN Kabupaten TTS, Miel Teftae mengatakan, pada Pemilu 2024 mendatang, PKN targetkan setiap dapil satu kursi.
Lanjut Miel, bahwa pihaknya akan bekerja all out agar partainya bisa memperoleh satu fraksi di Dewan nanti.
“ Target kita minimalis saja, satu kursi tiap Dapil sehingga kita bisa bentuk fraksi sendiri nantinya,” ujar Miel.
BACA JUGA:
DPD Perindo TTS, Siap Merubah Satu Kursi Menjadi Satu Fraksi Usai Daftar Ke KPU
PKN Belu Resmi Mendaftar 30 Bacaleg di KPUD, Ketua Pimcab Target 4 Kursi
Terkait komposisi bakal Caleg dijelaskan Miel, 40 bakal Caleg yang didaftarkan terdiri dari 30 pria dan 10 bakal caleg wanita. Dimana ke-40 bakal Caleg tersebut merupakan putra-putri terbaik kabupaten TTS yang telah melalui proses seleksi.
“ Kami (PKN) adalah partai yang menghargai dan mengakomodir keberagaman. Hal ini terlihat dari komposisi Caleg kita yang beragam suku, agama dan latar belakangan pekerjaan,” jelasnya.
Setelah PKN mendaftar, menjadi partai ke-8 yang datang mendaftarkan bakal calegnya ke KPUD TTS. Setelah dilakukan pemeriksaan, berkas bakal Caleg PKN dinyatakan lengkap oleh KPUD TTS dan dibuatkan dalam berita acara penerimaan.*(Domi)