NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Pemprov Sumbar Cetak Sejarah Baru, Usir Wartawan Saat Liput Pelantikan Wakil Wali Kota Padang

Listen to this article

Diterbitkan Rabu, 10 Mei, 2023 by NKRIPOST

Ilustrasi : Pemprov Sumbar Cetak Sejarah Baru, Usir Wartawan Saat Liput Pelantikan Wakil Wali Kota Padang

NKRIPOST, SUMBAR – Pemerintah Provinsi (Pemrov) Sumatera Barat (Sumbar) dinilai telah melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, berbunyi: Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana.

Hal tersebut disampaikan Empat organisasi jurnalis di Sumbar menyampaikan pernyataan sikap terkait pengusiran sejumlah jurnalis pada saat peliputan pelantikan Wakil Wali Kota Padang di Auditorium Gubernuran Sumatera Barat, Selasa (9/5) siang. Seluruhnya mengecam tindakan yang dinilai menghalangi kerja jurnalistik.

Peryataan sikap itu disampaikan langsung para pengurus organisasi jurnalis di Sumbar, yakni Ketua PFI Padang Arif Pribadi, Ketua AJI Padang Aidil Ichlas, Ketua IJTI Sumbar Defri Mulyadi, dan Ketua PWI Sumbar Basril Basyar.

Informasi yang dihimpun dari sejumlah jurnalis, pengusiran diduga dilakukan oleh pegawai Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Pengusiran mulai dilakukan pada saat jurnalis dari berbagai media online maupun cetak hingga televisi telah berada di dalam ruang pelantikan dan acara akan dimulai.

Pengusiran itu sempat diprotes beberapa beberapa jurnalis. Namun protes tidak diindahkan. Alhasil, awak media terpaksa meninggalkan ruangan.

Ilustrasi

Berikut pernyataan sikap organisasi pers di Sumbar:

1. Tindakan penghalangan yang dilakukan oleh pegawai Pemrov Sumbar saat pelantikan Wakil Wali Kota Padang itu merupakan bentuk penghalangan terhadap tugas jurnalistik, karena para jurnalis tidak bisa meliput dan kehilangan berita. Sementara berita pelantikan itu juga penting untuk masyarakat.

2. Penghalangan yang dilakukan pegawai Pemrov Sumbar telah melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, berbunyi: Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana.

3. Pemprov Sumbar telah mengabaikan kerja-kerja jurnalistik dan seakan tidak mengakui keberadaan pers, sebagai penyampai informasi kepada publik.

4. Jika alasan ruangan penuh, seharusnya telah disiapkan mekanisme teknis yang disepakati bersama, sehingga tidak ada jurnalis yang kehilangan berita.

5. Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah seharusnya segera menindaklanjuti persoalan ini, karena persinggungan dengan jurnalis sudah berulang kali terjadi.

6. Pihak Pemrov Sumbar harus segera menindak jajarannya yang telah mengusir jurnalis. Jika tidak, pers Sumatera Barat akan menuntut melalui jalur hukum.

7. Mengimbau seluruh jurnalis untuk selalu menaati Kode Etik Jurnalistik.

BACA JUGA:

Insiden Pegawai RS Islam Palembang Usir dan Banting Hp Wartawan, Begini Kata Direktur RSI Ar Rasyid dr. Toni Siguntang

Rapat Paripurna Pengusulan Hak Angket DPRD Kota Solok Diwarnai Aksi Pengusiran Wartawan

Usir Wartawan, Kepala Cabang Bank NTT Maumere Terancam 2 Tahun Penjara

Kronologi kejadian:

Kejadian berawal ketika sejumlah jurnalis memasuki Auditorium Gubernuran, Selasa (9/5) siang sebelum pelantikan dimulai sekitar pukul 14.29 WIB. Pelantikan ini sebelumnya dijadwalkan pukul 14.00 WIB namun terjadi pengunduran waktu beberapa menit.

Awalnya para awak media berdiri di samping ruangan karena kursi untuk media memang tidak disediakan, tetapi MC menyuruh untuk mengosongkan ruangan dan petugas keamanan yang berada di dalam ruangan memaksa jurnalis untuk keluar. Meskipun larangan itu sempat ditolak oleh jurnalis, tetapi tidak diindahkan petugas.

Pengusiran diduga dilakukan oleh pegawai Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Menurut informasi yang dihimpun dari sejumlah jurnalis yang berada di lokasi, pengusiran mulai dilakukan saat belasan jurnalis dari berbagai media telah berada di dalam ruang pelantikan, dan acara akan dimulai.

“Pada media-media yang tidak terdaftar dalam peliputan, disilakan keluar dari ruangan. Karena dalam garis pembatas ini sudah ada petugas yang ditugaskan untuk mengambil gambar. Tolong segera keluar,” ujar seorang petugas perempuan serta seorang anggota Satpol PP Sumbar, dengan keras.

Selain itu, seorang petugas berpakaian kemeja putih yang diduga juga pegawai Pemrov Sumbar, juga menyebut agar para jurnalis tidak perlu masuk, karena akan diberikan press release.

Meski telah diprotes oleh beberapa jurnalis karena akan menganggu tugas jurnalistik mereka, namun protes tidak diindahkan.

Petugas termasuk anggota Satpol PP bahkan terus memperingati jurnalis, sehingga para peliput termasuk sejumlah jurnalis perempuan, terpaksa meninggalkan ruangan.

Pengusiran saat peliputan yang dilakukan oleh pegawai Pemrov Sumbar ini, merupakan hal baru dalam pelaksanaan pelantikan kepala daerah.

Alhasil, awak media tidak mendapatkan dokumentasi pelantikan. Setelah diusir, awak media tetap menunggu di luar ruangan hingga pintu terbuka dan menunggu pelantikan usai untuk bisa mewawancarai pejabat daerah. (*)

VIDEO REKOMENDASI:

https://youtu.be/xCaLfmNgcTc

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved