NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

DPRD Kabupaten Bangka Dengar Penyampaian Dua Raperda Oleh Wakil Bupati Syahbudin Di Rapat Paripurna

Listen to this article

Diterbitkan Senin, 6 Maret, 2023 by NKRIPOST

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bangka Dalam Rangka Penyampaian Dua Raperda oleh Wakil Bupati Bangka, Syahbudin

NKRIPOST, BANGKA BELITUNG — Senin (06/03/2023) sekitar pukul 09.00 WIB hingga selesai, bertempat di Ruang Sidang Kantor DPRD Bangka di gelar rapat paripurna yang mana  dipimpin secara langsung Ketua DPRD Bangka, Iskandar,S.IP dan dihadiri seluruh anggota DPRD.

Dalam rapat paripurna, Bupati berhalangan hadir di wakili oleh  Wakil Bupati Bangka Syahbudin,S.IP,M.Trip, Wakil Ketua I M.Taufik Koriyanto,SH,MH, Forkopimda, Kepala Dinas, Kantor, Camat, Lurah, Darma Wanita dan para Insan Pers.

Pada kesempatan ini, dalam sambutan Ketua DPRD Bangka, Iskandar menuturkan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka, ada dua agenda penyampaian Dua Raperda yang akan  disampaikan yaitu penyampaian rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan kerjasama daerah dan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Sementara dalam penyampaian rancangan yang di bacakan Wakil Bupati Bangka Syahbudin,S.IP,M.Tr.IP dihadapan seluruh anggota DPRD Bangka, ia mengakui bahwa ada 2 rancangan peraturan daerah Kabupaten Bangka disampaikannya yakni yang pertama mengenai Raperda tentang penyelenggaraan kerja sama daerah, dimana  dalam rangka mendukung program pembangunan, meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik, memantapkan hubungan daerah, menyerasikan pembangunan daerah, mensinergikan potensi antar daerah dengan pihak ketiga, dan daerah dengan pemerintah daerah atau lembaga di luar negeri. Kesemunya diamanatkan  dalam peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2018 tentang kerja sama daerah serta peraturan menteri dalam negeri nomor 22 tahun 2020 tentang tata cara kerja sama daerah dengan daerah lain dan kerja sama daerah dengan pihak ketiga. Pada tahun 2011 pemerintah kabupaten bangka sudah memiliki payung hukum dalam pelaksanaan kerja sama daerah yang ditetapkan dengan perda nomor 1 tahun 2011 tentang kerja sama pemerintah daerah, dimana substansi atau materi perda tersebut sudah tidak relevan lagi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga perlu dilakukan
penyesuain terhadap raperda tersebut.

Sementara yang Kedua, Raperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, sesuai ketentuan pasal 35 ayat (1) huruf b, undang-undang nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, yaitu “pemerintah daerah wajib melakukan perlindungan terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan”. Selain itu keberadaan luas lahan pertanian di wilayah kabupaten bangka setiap tahun mengalami penurunan akibat adanya pembangunan dan kegiatan usaha alih fungsi, sehingga diperlukan penataan kembali terhadap penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan sumber daya agraria dalam mempertahankan lahan pangan secara berkelanjutan. selain itu, keberadaan raperda ini juga disusun guna memenuhi salah satu indikator penilaian oleh pemerintah pusat dalam memberikan atau mengucurkan dana alokasi khusus (DAK).

Harapan besar yang di sampaikan Syahbudin, meminta dengan hormat agar seluruh pimpinan dan anggota dewan DPRD Bangka yang hadir dalam persidangan Rapat Paripurna bisa membahas kedua Raperda yang di utarakan dengan maksud dan tujuan  sesuai ketentuan dan mekanisme yang ada.

“Kita, Pemkab Bangka  sangat berharap  kedua Raperda yang kita sampaikan dapat di terima serta di setujui oleh seluruh dewan,  yang mana nantinya bisa secepatnya ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Bangka”, pintanya.

Sambung Syahbhdin pada kesempatan tersebut, ia menghaturkan rasa terimakasih kepada seluruh anggota DPRD, Forkopimda, serta tamu undangan yang hadir.

“Semoga kita semua bisa mengemban tugas dan pengabdian dengan baik di bumi sepintu sedulang yang kita cintai dan banggakan, serta selalu dilimpahkan taufiq dan hidayah dari Nya, Tuhan Yang Maha Esa.Aamin”, tutupnya. (0999)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved