DPRD Kota Bogor Dukung Kesejahteraan Petani dan Keberadaan Lahan Pertanian
Diterbitkan Jumat, 3 Februari, 2023 by NKRIPOST
NKRIPOST.CO – HUMPROPUB – Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto, bersama Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menerima audiensi dari Kelompok Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kota Bogor.
Dalam audiensi tersebut, Atang Trisnanto yang merupakan alumnus IPB University, dengan tegas menyatakan dukungannya terhadap keberlangsungan pertanian di Kota Bogor.
Hal ini merespon harapan dari para pengurus KTNA agar Pemerintah tetap memperhatikan sektor pertanian dan kesejahteraan petani di Kota Bogor, meskipun Kota Bogor bukan wilayah agraris.
Meski memiliki keterbatasan lahan, namun Atang Trisnanto menilai, keberadaan pertanian di Kota Bogor sangatlah penting untuk dipertahankan. Terutama di wilayah Kecamatan Bogor Timur, Bogor Selatan, dan Bogor Barat.
Atang Trisnanto juga mengungkapkan, dukungan terhadap sektor pertanian sudah ditunjukkan oleh DPRD Kota Bogor, dengan disahkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Perda tentang Sistem Pertanian Organik.
“Keberadaan lahan pertanian dan kelompok tani, serta organisasi yang menghimpun petani seperti KTNA Kota Bogor ini, perlu didukung oleh semua pihak. Meski lahan sedikit, akan tetapi masih tetap bisa memanfaatkan lahan yang terbatas dengan sistem urban farming. DPRD telah menetapkan Perda LP2B dan Perda Sistem Pertanian Organik”, ujar Atang Trisnanto pada Jumat, (03/02/2023).
Tak hanya itu, bentuk dukungan Atang Trisnanto terhadap para petani lokal juga ditunjukkan dengan membeli produk pertanian dari kelompok tani yang ada di Bogor.
“Alhamdulillah, saya usahakan selalu membeli hasil pertanian dari para petani lokal. Banyak sayuran atau produk lain yang berkualitas, hasil pertanian lokal tidak kalah bagus dari hasil pertanian yang di jual di pasar”, tutup Atang Trisnanto.
Dilokasi yang sama, Jenal Mutaqin menjelaskan, untuk memastikan ketersediaan lahan pertanian yang sudah ada, DPRD Kota Bogor juga sudah mengesahkan Perda Kota Bogor Nomor 16 Tahun 2019, tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
BACA JUGA:
Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto Serap Keluh Kesah Warga Dalam Reses
Wakil Ketua II DPRD Kota Bogor Tampung Aspirasi Warga Rancamaya
Ia menjelaskan, semangat dibentuknya perda tersebut adalah, untuk memastikan dan menjaga lahan pertanian di Kota Bogor. Disamping, guna untuk meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan petani di Kota Bogor.
“Ayah saya juga seorang petani. Jadi, saya mengerti apa yang dibutuhkan oleh para kelompok tani di Kota Bogor. Maka dari itu, kami di DPRD Kota Bogor berusaha semaksimal mungkin menghadirkan payung hukum yang sesuai dengan kebutuhan para petani dan kelompok tani”, tegas Jenal Mutaqin.
Lebih lanjut, Jenal Mutaqin ini juga mengungkapkan, ada beberapa program dari pemerintah pusat yang bisa diadaptasi oleh petani lokal di Kota Bogor, salah satunya adalah melakukan penanaman komoditi singkong.
Menurutnya, program tersebut bisa diadopsi di Kota Bogor yang memiliki keterbatasan lahan, namun bisa menghasilkan komoditi yang sangat bermanfaat bagi masyarakat.
“Salah satu ilmu yang saya dapat dari G20 yang lalu adalah, program menjadikan tanaman singkong sebagai komoditi utama. Karena, dari singkong kita bisa membuat apa saja. Nah saya kira hal ini bisa diterapkan di Kota Bogor”, pungkasnya.
(M.Fazar Sutiono).