NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Video Porno Kebaya Merah Ternyata Atas Pesanan Lewat Akun Twitter

Listen to this article

Diterbitkan Selasa, 8 November, 2022 by NKRIPOST

Video porno kebaya merah (Tangkapan layar)

NKRIPOST SURABAYA – Kedua pemeran video mesum kebaya merah yang viral akhirnya ditetapkan tersangka. Kedua pelaku berinisial ACS dan AH mengaku membuat video untuk konten pesanan dari sebuah akun Twitter.

“Dua tersangka ACS dan AH membuat adegan itu karena adanya pesanan konten video porno dengan tema Receptionis Hotel. Akun Twitter tersebut saat ini masih dalam penyelidikan,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Farman di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa, 8 November 2022.

Farman mengatakan akun Twitter itu mendapatkan keuntungan dari penjualan konten video porno tersebut. Pemesan mematok tarif bervariasi tergantung tema.

“Adapun untuk hasil penjualan konten dipergunakan tersangka untuk keperluan sehari hari,” katanya.

Kombes Farman menyebut video porno tersebut dibuat pada tanggal 8 Maret tahun 2022 sekitar jam 22.00 WIB. Sedangkan tempat kejadian perkara (TKP) di kamar nomor 1710 lantai 17 salah satu hotel di Gubeng Surabaya

ACS dan AH membuat video porno dengan dibayar uang sebesar Rp750 ribu. Setelah dibayar kedua tersangka memesan kamar hotel 1710 dan membuat video sesuai pesanan yakni tersangka perempuan menggunakan kebaya merah seolah-olah sebagai karyawan hotel

“Kedua tersangka bergantian posisi untuk melakukan perekaman adegan menggunakan handphone milk tersangka, lalu diedit dan dikirim kepada pemesan melalui akun telegram milik tersangka AH,” katanya.

BACA JUGA:

Terungkap Pemeran Video Porno Berkebaya Merah, Ternyata Dari Daerah Ini

Pemerintah Naikkan Cukai Tembakau, Surganya Rokok Ilegal.

Duh, Oknum Polisi Asyik Ngamar dengan Istri Anggota TNI Digerebek Warga

Dari penangkapan tersangka ACS dan AH pada hari Minggu (6/11) lalu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni laptop, dua hardisk, dua ponsel dan invoice kamar 1710 tertanggal 8 Maret 2022.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 27 Ayat 1 jo Pasal 45 Ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 dan/atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun,” ujar Farman.(voi)

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved