Kantongi Ganja, Warga Kapalo Koto Ampangan Di Tangkap Sat Resnarkoba Polres Payakumbuh
Diterbitkan Kamis, 3 November, 2022 by NKRIPOST
NKRIPOST, PAYAKUMBUH – Sat Resnarkoba Kepolisian Resort (Polres) Payakumbuh berhasil mengamankan 1 (satu) orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana memiliki, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I jenis ganja, Kamis (3/11/2022).
Tersangka yang berinisial F alias Ajis (41) berhasil di amankan sat resnarkoba Polres Payakumbuh di sebuah rumah di Kelurahan Kapalo Koto Ampangan Kecamatan Payakumbuh Selatan Kota Payakumbuh, Pada hari Kamis tanggal 03 November 2022 sekira jam 02.30 wib
Tersangka yang berjenis kelamin Pria tersebut diketahui beralamat di Kelurahan Kapalo Koto Ampangan Kecamatan Payakumbuh Selatan Kota Payakumbuh Dan Kelurahan Sicincin Kecamatan Payakumbuh Timur Kota Payakumbuh.
Bersama tersangka diamankan 1 (satu) paket kecil diduga narkotika golongan I jenis ganja yang di bungkus dengan plastik bening.
Selain itu juga dari tangan tersangka, petugas kepolisian berhasil mengamankan 1 (satu) linting rokok yang sudah di campur dengan diduga narkotika jenis ganja yang ditemukan dalam kotak rokok merk VELOS warna biru.
BACA JUGA:
Polres Payakumbuh Berhasil Amankan Pengedar Sabu Di SPBU Sawah Padang Aur Kuning
Direktur RSUD Larantuka Diperiksa Tipikor Polres Flotim.
Wakapolres Payakumbuh Kompol Russirwan SH : Pancasila Harga Mati
Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, tersangka F alias Ajis mengakui barang haram narkotika jenis ganja tersebut merupakan miliknya yang diminta dari temannya yang berinisial Y alias Ompong yang berdomisili di Padang Sumatera Barat.
Tersangka Y alias Ompong saat ini dalam pengejaran Polres Payakumbuh. Tersangka Y juga langsung masuk dalam Daftar pencarian Orang (DPO) Polres Payakumbuh.
Lebih lanjut tersangka F Alias Ajis bersama barang bukti dibawa ke polres Payakumbuh untuk pengusutan lebih lanjut.
Diketahui pada saat penggeledahan dan penangkapan terhadap tersangka F alias Ajis disaksikan oleh LPM setempat.(Tim)