Raperda Pajak Dan Retribusi Daerah Kota Bogor Jadi Prioritas Propemperda 2023
Diterbitkan Rabu, 19 Oktober, 2022 by NKRIPOST

NKRIPOST.CO, HUMPROPUB – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, menggelar rapat kerja dengan Pemerintah Kota Bogor dan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri pada Rabu, (19/10/2022).
Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor, Siti Maesaroh, mengungkapkan dasar dari digelarnya rapat kerja ini adalah, terkait harmonisasi dalam pembentukan Perda dengan undang – undang nomor 1, tahun 2022, dan undang – undang nomor 13, tahun 2022.
“Jadi, amanat undang – undang itu harus ada klastering Perda seperti undang – undang Cipta Kerja. Sehingga, kami dapat mengundang Kemendagri untuk pendalaman materi, dan mengharmonisasi Propemperda tahun 2023”. Ungkap Siti Maesaroh.
Dilokasi yang sama, Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti menjelaskan, “Untuk memastikan harmonisasi antara pembentukan Perda, dan undang – undang yang ada, maka Raperda Pajak dan Retribusi Daerah (RPDP), akan menjadi prioritas untuk dapat segera dibahas dan ditetapkan pada di tahun 2023 yang akan datang”.

BACA JUGA:
Tok! DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda Baru, Tentang Ini
Arahan Presiden Untuk Polri: Respon Cepat Keluhan Masyarakat
Kubah Masjid Jakarta Islamic Center Terbakar, Begini Kronologinya
Sebab, menurut Endah, jika RPDP tidak selesai pada tahun 2023, dan tidak dapat dilaksanakan pada tahun 2024 maka, Pemerintah Kota Bogor tidak dapat menarik kembali retribusi pajak, yang berakibat tidak adanya pendapatan pada APBD di tahun – tahun berikutnya.
“Karena di dalam undang – undang maksimum 5 januari tahun 2024, itu sudah harus berlaku perdanya. Jika tidak, berlaku perdanya maka tidak bisa menarik retribusi. Artinya, ini akan berdampak besar kepada PAD Kota Bogor. Jadi hasil yang pertama adalah, adanya kesepahaman bahwa, perda RPDP tadi menjadi satu klaster, dan menjadi prioritas untuk diselesaikan di tahun 2023”. Pungkas Endah
(M.Fazar Sutiono)
