NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Arahan Presiden Untuk Polri: Respon Cepat Keluhan Masyarakat

Listen to this article

Diterbitkan Jumat, 14 Oktober, 2022 by NKRIPOST

Menko Polhukam Mahfud MD bersama Kapolri Jend Listyo Sigit Prabowo mendampingi Presiden Jokowi saat memberikan arahan kepada jajaran Polri, di Istana Negara, Jakarta, Jumat (14/10/2022).

NKRIPOST, JAKARTA – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melakukan pertemuan dengan jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Jumat (14/10/2022), di Istana Negara, Jakarta. Dalam pertemuan yang dihadiri oleh 559 personil Polri yang terdiri dari pejabat utama Mabes Polri, kapolda, serta kapolres tersebut Presiden Jokowi memberikan sejumlah arahan, salah satunya adalah agar Polri menjaga kesolidan dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya.

“”Arahan dari beliau jelas dan tegas bahwa kami semua harus solid untuk bersama-sama berjuang melakukan apa yang menjadi tugas pokok fungsi kami pelindung, pengayom, pelayan masyarakat, responsif terhadap apa yang menjadi keluhan masyarakat, respons cepat, dan kita memiliki sense of crisis di tengah situasi yang sulit ini,” ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo usai pertemuan.

Selain itu, Kepala Negara juga meminta jajaran Polri untuk melakukan langkah-langkah perbaikan dan tindakan tegas terhadap berbagai hal yang dapat menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat kepada institusi Polri. Mulai dari gaya hidup hingga pelanggaran yang dilakukan oleh jajaran Polri.

“Ini menjadi arahan dari Bapak Presiden dan kami akan tidak lanjuti untuk melakukan langkah-langkah dan tindakan tegas, termasuk juga tentunya pemberantasan judi online, pemberantasan narkoba, dan pemberantasan hal-hal yang tentunya sangat mengganggu dan meresahkan masyarakat,” ujarnya.

Presiden Jokowi juga memerintahkan Polri untuk mengawal kebijakan pemerintah daerah di sektor ekonomi, baik dari tingkat kabupaten, kota, maupun provinsi, dalam menghadapi situasi global saat ini.

“Bagaimana kita mengawal agar yang namanya harga-harga bisa terkelola, bisa terkendali, tingkat inflasi bisa kita kawal, kegiatan-kegiatan pembangunan bisa kita kawal, dan semuanya tentunya menjadi bagian yang harus terus-menerus kita laksanakan,” kata Kapolri.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Tidak hanya kebijakan ekonomi, Presiden juga meminta jajaran Polri untuk mengawal kebijakan pemerintah di bidang stabilitas keamanan. Polri diharapkan dapat melakukan pencegahan dan tindakan tegas terhadap berbagai hal yang berdampak pada perpecahan, polarisasi, dan mengganggu kehidupan masyarakat, khususnya dalam situasi tahun politik yang sedang terjadi di Indonesia.

“Tentunya ini menjadi kebijakan dan akan kita tindak lanjuti,” ujar Kapolri.

Pada kesempatan itu, Kapolri menegaskan bahwa Polri akan terus melaksanakan program transformasi menuju Polri yang prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan (presisi) sehingga tingkat kepercayaan publik terhadap institusi Polri dapat kembali meningkat. Kapolri berharap jajarannya dapat menjaga kesolidan, saling mengingatkan, menjadi contoh yang baik, dan memiliki kepekaan terhadap situasi krisis.

“Apa yang dilakukan oleh Polri betul-betul bisa mengembalikan kepercayaan publik, kita bisa mengembalikan apa yang menjadi harapan kita menjadi Polri yang dekat dan dicintai masyarakat,” pungkasnya.

BACA JUGA:

UU No 11/2022 Menjamin Keamanan Suporter Tapi Ratusan Nyawa Melayang di Kanjuruhan

Irjen Teddy Minahasa Terancam Hukuman Mati

Doni Monardo: TGIPF Investigasi Semua Tahapan Tragedi Kanjuruhan

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) sekaligus Ketua TGIPF Mahfud MD mengatakan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Kanjuruhan menyerahkan laporan yang berisi hasil investigasi dan rekomendasi kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Jumat (14/10/2022), di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.

“Kami sudah sampaikan kepada Presiden semua yang kami temukan dan semua rekomendasi untuk semua stakeholders, baik yang dari pemerintah ([Kementerian] PUPR [Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat], Menpora [Menteri Pemuda dan Olahrga], Menkes [Menteri Kesehatan]), dan sebagainya sudah kami tulis satu per satu rekomendasinya di dalam 124 halaman laporan,” ungkap Mahfud.

Laporan TGIPF disusun berdasarkan investigasi yang dilakukan dengan mendatangi dan mewawancarai berbagai pihak serta mendapatkan bukti-bukti pendukung yang menjadi bahan analisis tim. Menko Polhukam menyampaikan, laporan TGIPF akan menjadi bahan masukan untuk menyusun langkah transformasi di bidang olahraga, khususnya sepak bola, di tanah air.

“Nanti hasil laporan itu akan diolah oleh Bapak Presiden untuk kebijakan keolahragaan nasional dengan melibatkan stakeholder tentu saja yang ada menurut peraturan perundangan-undangan,” ujarnya.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD

Mahfud menyampaikan, di dalam laporannya TGIPF memberikan sejumlah catatan, di antaranya mengenai tanggung jawab hukum atas kejadian di Stadion Kanjuruhan.

“Di sinilah kami lalu memberikan catatan akhir yang tadi digarisbawahi oleh Bapak Presiden, Polri supaya meneruskan penyelidikan tindak pidana terhadap orang-orang lain yang juga diduga kuat terlibat dan harus ikut bertanggung jawab secara pidana di dalam kasus ini. TGIPF punya banyak temuan-temuan indikasi untuk bisa didalami oleh Polri,” ucapnya.

Selain tanggung jawab hukum, lanjut Menko Polhukam, TGIPF juga memberikan catatan mengenai tanggung jawab moral dari para pemangku kepentingan.

“Adapun tanggung jawab moral dipersilakan masing-masing melakukan langkah-langkah yang diperlukan sebagai bentuk pertanggungjawaban manusia Indonesia yang berkeadaban,” tandasnya.

Mahfud menambahkan, dalam laporannya TGIPF juga menyebut bahwa semua pemangku kepentingan saling menghindar dari tanggung jawab dan semuanya berlindung di bawah aturan serta kontrak yang secara formal sah. Oleh sebab itu, TGIPF menyampaikan catatan dalam laporannya bahwa pengurus Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) harus bertanggung jawab.

“Di dalam catatan dan rekomendasi kami juga sebut jika kita selalu mendasarkan diri pada norma formal, maka semuanya menjadi tidak ada yang salah karena yang satu mengatakan ‘aturannya sudah begini kami laksanakan,’ yang satu bilang ‘saya sudah kontrak, saya sudah sesuai dengan statuta FIFA,’ sehingga di dalam catatan kami disampaikan bahwa pengurus PSSI harus bertanggung jawab dan sub-sub organisasinya,” pungkasnya.(setkab)

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved