Gagal Musyawarah Akhir Dugaan Penggelapan Penggalangan Donasi, Keluarga Korban Khodijah Lanjutkan ke Proses Hukum
Diterbitkan Sabtu, 27 Agustus, 2022 by NKRIPOST
Mumuh Kostaman,S.Kom Ketua DPC LPI Tipikor Indonesia bersama Kuasa hukum
NKRIPOST, TASIKMALAYA – Mumuh Kostaman,S.Kom Ketua DPC LPI Tipikor Indonesia melakukan pengembangan dan penelitian serta monitoring kasus Dugaan Penggelapan Uang Penggalangan Donasi yang berjumlah ratusan juta kepada pihak-pihak Yayasan yang terlibat.
Setelah dilakukan musyawarah akhir pada tanggal 20 Agustus 2022, namun tidak terlaksana karena tidak hadir dari pihak Yayasan Kitabisa, Yayasan Diferensia dan Yayasan Sahabat Amal Peduli (SAPA), setelah tahap ke 1 dilakukan musyawarah pada hari Sabtu, tanggal 13 Agustus 2022 lembaga 3 yayasan tersebut hadir di Kantor DPC LPI TIPIKOR Indonesia Kota Tasikmalaya.
Selanjutnya belum ada konfirmasi dari pihak Lembaga Yayasan tersebut akhirnya pihak keluarga memutuskan untuk proses lanjut ke ranah hukum.
BACA JUGA:
Kado HUT RI ke-77, Kejari Aru Tangkap Buronan Dana BOS SMA 1 Dobo
LPI TIPIKORĀ Ungkap Dugaan Penggelapan Dana Penggalangan Donasi Pasien Khodijah
Mumuh Kostaman menuturkan bahwa dari hasil diskusi dari pihak kuasa hukum menghasilkan beberapa resume hukum sebagai berikut:
Intinya client kami mengharapkan uang kembali dari hasil penggalangan donasi dari pihak Kitabisa.Com dan Pihak Yayasan Diferensia.
Sehubungan permasalahan ini sudah terjadi dan berakhir pula penggalangan donasi baik di program kitabisa.com / Yayasan SAPA dan Yayasan Diferensia maka setiap pihak dari lembaga yayasan masing-masing harus melampirkan aliran dana, rekap total dana pencairan, bukti-bukti rekening Koran,. Dll, secara jujur dan transparan.
Cacat Hukum bagi Yayasan Diferensia (karena perjanjian kesepakatan dilakukan setelah dilakukan penggalangan donasi terbongkar tanpa seizin pihak keluarga Pasien.)
Khusus Untuk kitabisa.com cacat hukum karena yang penyaluran dananya melalui Yayasan Sahabat Amal Peduli SAPA tidak adanya perjanjian secara tertulis dengan pihak keluarga pasien.
Total Hasil penggalangan donasi sejumlah Rp. 581.838.786 di 2 lembaga Yayasan Kitabisa.com dan Yayasan Diferensia. Dan hanya keterima oleh pihak pasien khodijah sebesar Rp. 53.206.000 Sehingga argumentasi tersebut menjadi bias dan tidak jelas.
Diduga pelanggaran pidana sesuai dengan Pasal 372/378 KUHP dan KUHAF dan ditambah dengan pelanggaran Undang-undang ITE
“Berharap setelah dilaporkan kepada pihak yang berwajib menjadi sebuah catatan sejarah bahwasannya modus penggalangan donasi jangan dijadikan sebagai komoditas untuk wirausaha dibalik misi kemanusiaan yang mulia namun hanya sebuah rekayasa. Banyak oknum yang sekarang ini terbongkar dengan modus bahwa penggalangan donasi untuk pasien hanya sekedar untuk mencari keuntungan pribadi maupun kelompok.” pungkas Mumuh Kostaman.(*)