NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Komnas HAM Dapat Melakukan Penyelidikan di Luar Indonesia

Listen to this article

Diterbitkan Kamis, 9 Juni, 2022 by NKRIPOST

Komnas HAM

NKRIPOST, JAKARTA – Calon sekaligus analis hukum Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Jayadi Damanik, mengatakan, berdasarkan UU Nomor 26/2000 tentang Pengadilan HAM lembaga tersebut bisa melakukan penyelidikan di luar teritori Indonesia.

“Di pasal 5 UU Nomor 26/2000 disebutkan bahwa Komnas HAM bisa melakukan penyelidikan pelanggaran HAM berat yang terjadi di luar Indonesia,” kata Damanik pada dialog calon anggota Komnas HAM periode 2022-2027 di kutip Antara, Kamis (9/6/2022).

Jika terpilih, dia berharap Komnas HAM dapat mempertimbangkan kewenangan tersebut. Sebab, hal itu sebetulnya telah diatur secara jelas berdasarkan undang-undang.

Menurut dia, ke depan Komnas HAM juga perlu memperkuat kelembagaan baik di tingkat daerah, nasional hingga di tataran internasional.

Di tingkat daerah, saat ini Komnas HAM baru memiliki enam kantor perwakilan. Sementara, terdapat 34 provinsi yang sewaktu-waktu membutuhkan layanan dari lembaga independen tersebut.

“Ini sangat jauh dari memadai,” ujar lulusan Universitas Padjajaran tersebut.

BACA JUGA:

Polda Sumut dan Komnas HAM Sinkronkan Hasil Temuan Kerangkeng

Bendera Tauhid Berkibar di Acara Deklarasi Anies, Ustadz Eka Jaya Ngamuk Minta Dicopot, Begini Kronologinya

Kritik KIB, Fahri Hamzah: Kacau, Kayak Orang Ngumpul di Pos Ronda

Pada level nasional, Komnas HAM juga harus terus diperkuat terutama dalam hal pengkajian, pemantauan, penelitian dan lain sebagainya. Hal itu sejalan dengan pasal 76 ayat (3) Nomor 39/1999 tentang HAM yang menyebutkan Komnas HAM berkedudukan di ibu kota negara. “Artinya, hal itu menandakan penting dan vitalnya lembaga independen ini,” ujarnya.

Dalam penyampaian paparannya kepada Tim Pantia Seleksi (Pansel), ia mengatakan selama ini Komnas HAM juga belum pernah meminta persetujuan kepada ketua pengadilan dalam melakukan pemantauan dan penyelidikan.

Padahal, persetujuan tersebut diwajibkan sesuai ketentuan pasal 89 Ayat (3) huruf f dan huruf g UU Nomor 39/1999.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved