NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Polres Sijunjung Amankan Aktifitas Tambang Emas Ilegal dan Illegal Logging

Listen to this article

Diterbitkan Kamis, 31 Maret, 2022 by NKRIPOST

Kapolres Sijunjung, AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi, S.H., S.I.K., MH saat konferensi Pers

Nkripost , Si Junjung Selama dua pekan terakhir, di tempat berbeda Jajaran Polres Sijunjung berhasil menangkap pengangkut kayu tanpa dokumen dan seorang tersangka operator excavator alat tambang emas. Penangkapan tersangka pengangkut kayu illegal jenis meranti (10,2 M3) terhadap Al, 25, dilakukan pada Rabu (16/3/22) sekitar pukul 22.00 WIB, oleh anggota Satreskrim Polres setempat

Kapolres Sijunjung, AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi, S.H., S.I.K., MH didampingi Paur Humas AKP Nasrul, S.H, Rabu (30/3/22) menyebutkan, penangkapan tersangka warga Jorong Kunangan Parit Rantang, Kecamatan Kamang Baru saat Tim Operasi Ilegal Logging Satreskrim Polres setempat melakukan patroli.

Kapolres memaparkan di hadapan wartawan sekitar pukul 22.30 WIB, saat patroli petugas mencurigai satu unit Dump Truck Merk Mitshubithsi Colt Diesel warna Hitam Kuning Nopol BA 8828 KU. Melihat ada yang kurang beres, petugas langsung memberhentikan truk dan memeriksa apa yang dibawa, setelah dicek, ternyata ada muatan kayu tanpa dokumen yang sah.

Saat itu juga, petugas langsung mengamankan Truck Merk Mitshubithsi Colt Diesel warna Hitam Kuning Nopol BA 8828 KU, satu lembar STNK BA 8725 KU, 10.2732 M3 kayu meranti campuran, satu lembar surat nota angkutan hasil hutan kayu budidaya berasal dari hutan hak dan uang sejumlah Rp1.450.000.

Beberapa hari berselang, tepatnya Senin (28/3/22) di pinggiran Sungai Batang Laweh, Jorong Tanjung Pauh, Nagari Muaro Bodi, Kecamatan IV, petugas juga berhasil menangkap tersangka operator excavator alat penambang emas, Dod, 38. Tersangka digiring ke Mapolres setempat bersama alat berat excavator merek Hitachi warna oranye dan dua buah dulang sebagai barang bukti (BB).

Terkait kedua kasus itu, sambil perlihatkan barang bukti, Kapolres menyebutkan bahwa saat ini pihaknya sedang memburu cukong kayu dan cukong penambang emas tanpa izin (PETI) ini “Nama pemodalnya sudah kita kantongi dan masuk daftar pencarian orang. Keduanya berasal dari luar Sumbar,” terang Muhammad Ikhwan Lazuardi, didampingi Wakapolres Kompol Syahrul Chan, S.H, Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani, S.IK. ( * )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved