NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Sadis..!! Ibu Ini Tega Aniaya Anak Hingga Tewas Karena Bisikan Gaib, Polres Brebes Dalami Kejiwaan Pelaku

Listen to this article

Diterbitkan Selasa, 22 Maret, 2022 by NKRIPOST

Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto saat Konferensi Pers di Mapolres Brebes.

NKRIPOST, BREBES Peristiwa penganiayaan yang dilakukan seorang Ibu berinisial KU kepada Anak di wilayah Kecamatan Tonjong Brebes yang mengakibatkan salah seorang tewas dan dua lainnya mengalami luka berat mendapatkan perhatian khusus dari aparat Polres Brebes, Polda Jawa Tengah.

Untuk kepentingan penyidikan, polisi memeriksakan kondisi kejiwaan KU (40) ke rumah sakit Dr. Soeselo, Kabupaten Tegal.

“Pelaku beberapa hari lalu sudah dibawa ke rumah sakit untuk pemeriksaan kejiwaannya. Dia saat diinterogasi jawabannya berubah-ubah dan terlihat ngelantur,” ungkap Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto, Selasa (22/3/2022).

BACA JUGA:

Viral Kades Wanakarta Lecehkan Wartawan Soal Amplop Rp 50 Ribu, FPII Desak Bupati Tangerang Sikap Tegas

Pelaku Penganiayaan Terhadap Anak Kandung Diamankan Sat Reskrim Polres Lampura

Sebelumnya, Kapolres menegaskan pihaknya sudah melakukan interogasi awal kepada saksi-saksi.

Sebelumnya, Dalam gelar konferensi pers yang digelar Senin (21/3/2022), Kapolres mengungkapkan motif KU melakukan aksi penganiayaan dengan menyayat leher tiga anaknya adalah karena merasa mendapat bisikan gaib.

“Pelaku mengaku dalam pemeriksaan awal bahwa perbuatannya itu dilakukan karena mendapat bisikan untuk membunuh anaknya karena apabila tidak dibunuh hidupnya akan susah,” kata Kapolres.

Terkait tindak pidana yang dilakukan KU, Polisi menyita barang bukti berupa sprei, bantal dan pakaian korban serta pisau cutter yang diduga digunakan untuk melukai korban.

“Sedangkan 2 anaknya yang dirawat di rumah sakit di Purwokerto mengalami trauma berat dan kami sudah berkoordinasi dengan psikolog dari Polda maupun Mabes untuk dilakukan pendampingan dalam memberikan trauma healing,” imbuh Kapolres.

Karena perbuatannya itu, KU diancam sanksi sesuai undang-undang Perlindungan anak dengan ancaman Pidana 20 tahun penjara.

“Ancaman sanksi pidana akan dikenakan apabila pelaku terbukti saat melakukan pembunuhan dalam keadaan sehat kejiwaannya,” tutupnya.(tp/humas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved