NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Marak Dugaan Illegal Logging Di Kawasan Hutan Desa Bipolo, Masyarakat Datangi Kantor KLHK Sekwil III Balinusra Kupang

Listen to this article

Diterbitkan Minggu, 23 Januari, 2022 by NKRIPOST

Masyarakat Desa Bipolo Kecamatan Sulamu Kabupaten Kupang mendatangi Kantor Kementrian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Seksi Wilayah III Bali Nusa Tenggara Kupang

NKRIPOST, KUPANG – Masyarakat Desa Bipolo Kecamatan Sulamu Kabupaten Kupang mendatangi Kantor Kementrian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Seksi Wilayah III Bali Nusa Tenggara Kupang dengan tujuan melaporkan Penebangan Pohon yang telah terjadi sejak bulan April tahun 2021 hingga saat ini bulan januari 2022 masih terus terjadi. Jumat 21 Januari 2022.

Kedatangan Masyarakat Desa Bipolo tersebut diketahui ingin mempertanyakan atas ijin siapa sehingga penebangan terus dilakukan karena Kawasan hutan yang pohonnya ditebang (kurang lebih sebanyak 2902 batang kayu jati) Sejak Tahun 1901 status kawasan hutan tersebut ditetapkan sebagai Tanah Adat.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan disebutkan bahwa : Perusakan hutan adalah proses, cara, atau perbuatan merusak hutan melalui kegiatan pembalakan liar, penggunaan kawasan hutan tanpa izin atau penggunaan izin yang bertentangan dengan maksud dan tujuan pemberian izin di dalam kawasan hutan yang telah ditetapkan, yang telah ditunjuk, ataupun yang sedang diproses penetapannya oleh Pemerintah.

BACA JUGA:

KPK Kini Bisa Bertukar Data Pengaduan Dengan 21 Kementerian/Lembaga

A. Luis Balun SH, Advokat/Pengacara yang mendampingi masyarakat desa Bipolo saat dikonfimasi menyampaikan dengan pengaduan yang disampaikan masyarakat tersebut diharapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dapat menindaklanjuti Pengaduan warga.

“Hari ini 7 (tujuh) orang warga sebagai perwakilan sudah diambil keterangan oleh pihak PPNS Kantor Seksi Wilayah III BALINUSRA Kupang Ibu Yunike Benu,S.I.P (operator pengaduan), dengan pengaduan/laporan dari masyarakat, diharapkan agar pemerintah khususnya Kementrian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan dapat memberikan perhatian terkait status hutan apakah termasuk Wilayah Kehutanan atau Hutan Adat Masyarakat hal inilah yang kita perjuangkan agar tidak terjadi tumpang tindih antara hak masyarakat dan hak pemerintah karena pemerintah ada untuk masyarakat.” Ujar Luis Balun.

Selain itu, Indonesia adalah negara yang menganut pluralitas dalam bidang hukumnya. Merujuk pada pasal 18B ayat (2) UUD 1945 dimana menyebutkan ”Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang” yang berarti bahwa negara mengakui keberadaan hukum adat serta konstitusional.

“Semua persoalan hutan kita harus mengetahui sejarahnya terlebih dahulu karena Negara Indonesia mengakui Hukum Tertulis dan Hukum Tidak Tertulis (Sejarah),” tambahnya.

Lebih lanjut, Dr. Christian Kameo, SH.MH (Advokat/Pengacara) menambahkan, Pengaduan warga terhadap sejumlah oknum pemangku kebijakan yang diduga melakukan penebangan pohon tersebut di harapkan dapat di tindak lanjut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“laporan masyarakat terkait dugaan pengerusakan hutan dan penebangan pohon yang terjadi di Dusun 3 Topkole Desa Bipolo dilakukan oknum Petugas TWA, petugas KRPH dan Kepala Desa Bipolo, diharapkan agar pihak Kementrian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Seksi Wilayah III BALINUSRA dapat segera menindak lanjuti laporan masyarakat sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan jangan ada tebang pilih karena masyarakat ingin mencari keadilan.”Harap Christian Kameo.

“Perbandingan 3 orang warga Dusun 3 Desa Bipolo yang mengambil kayu untuk perbaikan rumah yang rusak akibat Bencana Alam (Badai Seroja) malah ditangkap oleh petugas kehutanan dan ditahan di POLDA NTT,  karena itu masyarakat berharap laporan ini segera diproses Sesuai Hukum yang berlaku dengan tidak memandang siapapun orangnya baik itu Petugas TWA, petugas KRPH atau Kepala Desa Bipolo, masyarakat membutuhkan sebuah Keadilan.” Tegas Christian Kameo.

BACA JUGA:

HKAN 2021 di Taman Laut Lasiana Kupang, Berdampak Positif Bagi Ekonomi NTT

Terpisah Ketua BPD Desa Bipolo Yundi E. Atolan menyampaikan kepada media menghargai agar persoalan yang terjadi di Desa Bipolo dapat terlebih dahulu di sampai kepada Pemerintahan Desa.

”Masyarakat yang mengalami atau mendapat persoalan hukum mengenai hutan di Desa Bipolo sebaiknya dilaporkan terlebih dahulu kepada BPD atau Pemerintah Desa dan Tokoh Adat/Masyarakat agar sebelum menjadi persoalan hukum masyarakat dan pemerintah dapat mengetahui dengan jelas status hutan tersebut masuk Kawasan Hutan ataukah Hutan Adat milik masyarakat.”Ucapnya.

Meskipun demikian, Ketua BPD Desa Bipolo mendukung langkah yang dilakukan masyarakat dalam mencari keadilan.

“Kami akan mendukung masyarakat terkait persoalan hutan karena hutan adat memiliki Sejarah atau Tutur Adat yang diketahui oleh tokoh adat/masyarakat,” tambahnya.

By.Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved