Kisruh Waduk Lambo, PMKRI Ende Jokowi Harus Buka Ruang Dialog Bersama Masyarakat
Diterbitkan Minggu, 12 Desember, 2021 by NKRIPOST
Nkripost.co, Ende – Hak asasi manusia berkaitan dengan hak dasar (basic rights) yang merupakan hak yang menjadi prioritas mutlak dalam masyarakat nasional maupun internasional yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan manusia baik dalam arti material maupun non-material.
Hak-hak tersebut antara lain hak hidup, hak atas keamanan minimum, hak untuk tidak diganggu, bebas dari perbudakan dan perhambaan, bebas dari penyiksaan, pengurangan kebebasan yang tidak berdasar hukum, diskriminasi dan tindakan lain yang mengurangi martabat manusia.
Hak asasi manusia di Indonesia tertulis dalam UU No. 39 Tahun 1999 yang berbunyi HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Pelanggaran HAM berat merupakan tindakan yang melanggar hak asasi seseorang atau kelompok dan menyebabkan tercabutnya hak tersebut. Kasus pelanggaran ham di bedakan dalam dua jenis yakni pertama, kasus pelanggaran HAM berat adalah kejahatan kemanusiaan yang meliputi pembunuhan, perbudakan, penganiayaan hingga cacat, apartheid, dan genosida. Kedua kasus pelanggaran HAM ringan adalah pencurian, pencemaran nama baik, penghinaan, pengancaman, kekerasan fisik ringan, dan tindakan yang menghalangi aspirasi.
Setiap tanggal 10 Desember, dunia memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM). Untuk itu, kita tidak boleh melupakan kasus pelanggaran HAM. Menilik catatan sejarah, Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki cukup banyak kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia. Contoh kasus pelanggaran HAM di Indonesia di antaranya tragedi G30S/PKI, Petrus, Tragedi Trisakti, sampai dengan Pembunuhan Munir.
Jumlah kasus pelanggaran ham pada tiga tahun terakhir sangat memperhatikan. Jumlah kasus pelanggaran ham yang dicatat oleh Yayasan Bantuan Hukum Indonesia sebanyak 202 kasus. 202 kasus ini merupakan kasus pelanggaran ham yang di lakukan oleh oleh pihak kepolisia republik indonesia. Pada tahun 2019 jumlah kasus peelanggaran ham sebanyak 51 kasus, pada tahun 2020 sejumlah 105 kasus dan pada tahun 2021 berjumlah 46 kasus.
Kasus pelanggaran ham yang dilakukan oleh pihak kepolisian juga terjadi di kabuapten nagekeo, propinsi nusa tengara timur (NTT). Proses Penolakan yang dilakukan oleh warga tiga desa di Kabupaten Nagekeo atas penunjukan lokasi pembangunan Waduk Lambo oleh Pemerintah Daerah Kepemimpinan Bupati Nagekeo namun tidak direspon dengan baik oleh pemerintah sehingga aksi-aksi tersebut berujung bentrok, gesekan antara masyarakat dengan Aparat Satuan Polisi Pamong Praja Nagekeo, oknum kepolisian dan oknum satuan Brimob yang melakukan kekerasan fisik terhadap masyarakat adat Rendu, Ndora dan Lambo. Dampak dari kejadian ini dua orang ibu, Bibiana Doe dan Maria Sana jatuh pingsan, serta puluhan warga lainnya jatuh dan ada yang terinjak hingga dirawat perawat terdekat. (Oktober 16, 2021 oleh Radar-NTT dan Zona Linenews.Com).
Tindakan kekerasan yang dilakuka oleh pihak Kepolisian Nagekeo dan Brimob Ende terjadi lagi. Pada jumad, 09 desember 2021 pukul 10:45 Aparat Kepolisian Nagekeo dan Brimob Ende yang di koordinir oleh kasat intel kembali melakukan tidakkan kekeras pada masyarakat Rendubutowe. Hal ini bermula dari tindakan aprat yang memaksa memasuki lokasi pembangunan. Akibatnya terjadi aksi saling dorong dan aksi telanjang dada oleh ibu-ibu.
Aksi ini kembali lagi terjadi pada pada sabtu, 10 desember 2021 aparat kembali melakukan tindakan. Pada puda pukul 08.30, Aparat Polres Nagekeo bersama Anggota Brimob yang di kordinir oleh Kasat Intel Polres Nagekeo Serfolus Tegu masuk ke wilayah desa Rendubutowe mengawal tim pengukur untuk masuk ke Lokasi Se. Aparat polres nagekeo bersama anggota brimob sertsam Tim Pengukur memaksa masuk ke lokasi dengan merusak kembali pagar yang baru dibangun warga paska kerusakan dihari sebelumnya. Aksi saling dorong antara aparat dan keamanan pun kembali terjadi. Pada pukul 09.00 wita aparat keamanan beserta tim pengukur berhasil masuk ke lokasi di Lowo Se.
Dari rentetan peristiwa diatas PMKRI Cabang Ende menilai bahwa aparat keamanan dalam hal ini Aparat POLRES Nagekeo dan Brimob Ende telah melanggar Undang-undang. Fungsi dan tugas Kepolisian adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat penegakan hukum, perlindungan, pengayom dan pelayan kepada masyarakat.
Hal ini senada dengan Tujuan Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat serta terbinanya ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia. Dalam pasal 13 UU No 2 Tahun 2002 di jelaskan tentang tiga tugas pokok yaitu: memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakan hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
Hal ini bertolak belakang dengan apa yang disampaikan oleh Kapolda NTT. Dikatakannya bahwa kehadiran Polri di lokasi pembangunan adalah dalam rangka pengamanan dan menjamin proyek strategi nasional berjalan dengan baik, aman dan sesuai target penyelesaian yang telah direncanakan, sehingga dapat segera diberdayakan dan memberikan manfaat bagi masyarakat NTT. kehadiran anggota Polri di lapangan ini semata-mata hanya untuk membantu pengamanan pembangunan Waduk Lambo sehingga dapat berjalan dengan aman dan lancar sesuai dengan apa yang direncanakan pemerintah.(Liputan6.com, Nagekeo).
Melihat persoalan kemasyarakatan yang terjadi, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ende Santo Yohanes Don Bosco. PMKRI sebagai organisasi perjuangan dan pergerakan sangat tergerak hati serta pikiran untuk terlibat langsung dengan segera mengambil langkah-langkah sebagai bentuk perwujudan perjuangan riil yang di emban oleh kaum intelektual yang didasari pada Visi “Terwujudnya Keadilan Sosial, Kemanusiaan dan Persaudaran Sejati” dan Misi “Berjuang Dengan Terlibat dan Berpihak Kepada Kaum Tertindas Melalui Kaderisasi Intelektual Populis yang Dijiwai Nilai-Nilai Kekatolikan Untuk Terwujudnya Keadilan Sosial, Kemanusiaan dan Persaudaraan Sejati”.
PMKRI menilai telah terjadi pelanggaran ham, pelanggaran ham yang dilakukan oleh pihak Aparat Kepolisian Nagekeo dan Brimod Ende terhadapat masyarakat di desa Rendu butowe Kabupaten Nagekeo Memang pada hakekatnya kita sudah merdeka bahkan hidup dalam ruang reformasi dan demokrasi akan tetapi jujur kita mau katakan bahwa pada kenyataanya kita masih ditindas oleh orang-orang kita sendiri yang mana mempunyai kekuasaan untuk mencari keuntungan pribadi dan kelompok saja
Berdasarkan urain di atas, maka dengan ini kami Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ende Santo Yohanes Don Bosco bersama dengan masyarakat Adat Lambo menyatakan sikap secara tegas sebagai berikut :
1. PMKRI Ende mendesak kepada Presiden Joko Widodo untuk membuka ruang dialog dengan masyarakat, terkait Lokasi pembangunan Waduk di Lowo Se.
2. PMKRI mendesak KAPOLDA NTT untuk segera memanggil oknum aparat yang terlibat dalam kontak fisik dengan warga di lokasi waduk.
3. Mendesak KAPOLDA NTT untuk segera mencopot Kapolres Nagekeo karena di nilai gagal dalam menjalankan tugas dan fungsi.
4. Menolak dan mengutuk dengan tegas segala bentuk penindasan, diskriminasi, serta ketidakadilan.
5. PMKRI selalu Mengawasi kebijakan pemerintah agar tidak menyimpang dari nilai HAM. (Ian)

