Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak, IKMAR NTT Desak Polda Ungkap Pelaku Lain, Andri Pelandou: Netizen Butuh Keadilan
Diterbitkan Senin, 6 Desember, 2021 by NKRIPOST

Nkripost, Kupang/NTT – Kasus pembunuhan Astri Manafe (30) dan Lael Maccabee (1) yang kini ditangani Polda NTT mendapat sorotan publik.
Andry pelandou, salah satu dosen disebuah kampus di NTT merasa ingin tau soal mengungkap kasus tersebut apakah pelaku lebih dari satu orang atau tidak. Sehingga dirinya meminta agar Polda NTT bekerja profesional mengusut kasus ini hingga tuntas. Polda NTT harus mempertimbangkan rasa keadilan.
Rasa keadilan masyarakat itu penting menjadi lilin pemandu bagi aparat penegak hukum dalam melakukan proses penyidikan membongkar kasus ini menemukan para pelaku lengkap dengan mens rea atau niat jahatnya, kata pelandou kepada media ini fia telepon Sabtu 4-12-2021.
Ia mengatakan jika polisi baru menetapkan satu tersangka (tunggal) dengan pasal tuduhan 338 KUHP harus dihormati, namun Kapolda juga harus mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat yang menurut mereka pelakunya bukan tunggal dan dilakukan terencana.
Oleh karena itu, Polda NTT harus terus menerus bekerja keras untuk membongkar kasus ini seutuhnya, sehingga didapat rasa keadilan yang memenuhi harapan publik, kata andry.
Ia juga mengimbau masyarakat agar bersabar dan memberi waktu bagi kepolisian untuk melaksanakan tugasnya seraya berharap para penyidik bekerja profesional dan sesuai dengan KUHAP.
Penanganan ini juga sesuai surat perintah penyidikan nomor SP-sidik/473/XI/2021/Ditreskrimum tanggal 30 November 2021 tentang tindak pidana pembunuhan.
Polda NTT menetapkan Randy yang juga supervisior PT The Olive Marganda Brother dan warga Jalan Kenanga, Kelurahan Naikolan, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang sebagai tersangka tindak pidana pembunuhan sebagaimana pasal 338 KUHP.
Untuk diketahui, jenazah ibu dan anak ini ditemukan tanpa identitas dan membusuk di lokasi penggalian pipa proyek SPAM Kali Dendeng di RT 001/RW 001, Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Sabtu 30-10-2021 pekan lalu.
Penetapan Randy sebagai tersangka pun cukup panjang. Penyidik Polsek Alak, Polres Kupang Kota dan Direktorat Reskrimum Polda NTT harus melakukan gelar perkara beberapa kali sebelum meyakinkan keterlibatan Randy dalam kasus ini.
Dalam setiap pemeriksaan oleh penyidik, Randy selalu membantah terlibat dalam kasus pembunuhan Astri yang juga mantan pacarnya dan anak biologisnya Lael. Polisi juga sebelumnya berusaha keras mengungkap identitas kedua jenazah ini karena saat ditemukan tanpa identitas dan sudah rusak.
Sementara anggota organisasi lokal Ikatan Mahasiswa Nusa Lontar (IKMAR NTT) Wiwid Pelandou merasa kesal dengan putusan polda NTT terkait pasal yang akan dikenakan pada pelaku R. Kami sangat kesal. ujar wiwid.
Hal senadah disampaikan Ketua umum organisasi IKMAR NTT Via WhatsApp, Alden Mesakh akhirnya angkat bicara soal kejadian pembunuhan tersebut. Soal Kasus Penkase atau kasus pembunuhan Astrid dan Lael kami dari IKMAR sangat prihatin dan turut berdukacita atas peristiwa tersebut, semoga almarhum Astrid dan Lael mendapatkan tempat yang layak di hadapan Tuhan pemberi hidup.
Kemudian soal kinerja Polda NTT, alden mesakh mewakili semua Badan Pengurus IKMAR-NTT sangat kecewa dengan Polda NTT karena sebelumnya beberapa bukti keterangan kuat dari keluarga dan saksi sudah sebagai penguat untuk pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap pelaku namun buktinya mereka masih menunggu hasil tes DNA, yang artinya bahwa pelaku diberikan ruang untuk melarikan diri.
Tetapi syukurlah pelaku sendiri sudah menyerahkan diri jadi kami tentu apresiasi kinerja pihak kepolisian khusus Polda NTT.
Tetapi kami dari IKMAR berharap Polda lebih ektra lagi dalam mengejar para pelaku lainnya, karena kami yakin bahwa bukan hanya Randi sendiri yang melakukan pembunuhan tersebut.
Logikanya tidak mungkin seorang diri menghabisi 2 orang nyawa dan sendiri pula yang melakukan penguburan, itu sangat mustahil jadi kami IKMAR perlu tegaskan bahwa kami tetap mendukung Polda Dan pihak penyidik bahkan semua pihak yang terkait (erik)
