DPRD TTS: Ada Pembiaran Perda No 6 Tahun 2012 Oleh Pemda Timor Tengah Selatan
Diterbitkan Rabu, 2 Juni, 2021 by NKRIPOST
Nkripost, SoE/TTS – Pasca pelepasan dan penutupan sumber mata air Bonle’u oleh masyarakat Desa Bonle’u Kecamatan Tobu Kabupaten TTS, Ketua DPRD TTS Marcu Mbau dan Ketua Komisi IV DPRD TTS Marthen Tualaka menilai Pemerintah Daerah (Pemda) TTS membiarkan Perda Nomor 6 tahun 2012 tentang pengelolaan imbal jasa lingkungan khususnya pasal 11 tentang pembiayaan.
Menurut Ketua Komisi IV DPRD TTS yang juga Ketua Fraksi Hanura, Marthen Tualaka mengungkapkan bahwa dirinya menilai adanya pembiaran oleh Pemda TTS atas pengembalian imbal jasa lingkungan kepada masyarakat Desa Bonle’u.
Sejak 1996 pasca sumber mata air Bonle’u dikelolah Pemda TTS, menurut Marthen sudah ada tuntutan masyarakat hingga tahun 2012. Atas tuntutan masyarakat itu maka, DPRD TTS bersama pemerintah ambil inisiatif untuk membentuk Perda Nomor 6 tahun 2012.
Pasal 11 Perda Nomor 6 tahun 2012 tersebut lanjut Marthen, sudah mengatur tentang pembiayaan yang harus diberikan kepada masyarakat adat sumber mata air Bonle’u yang dikelolah oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang kini berubah nomenklatur menjadi Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
”Sudah ada Perda yang mengatur pengelolaan imbal jasa lingkungan, tetapi tidak dijalani Pemda TTS. Maka DPRD menilai ini pembiayaan oleh Pemda TTS,”tegasnya.
BACA JUGA:
Gegara Air Bonle’u Direktur PDAM Akan Dicabut Jabatannya
DPRD secara lembaga, lanjut Marthen, setiap tahun sudah alokasikan anggaran untuk pembangunan infrastruktur jalan Bonle’u sejak 2019. Namun, anggaran untuk jalan Hotmix Bonle’u itu tidak dikerjakan, pada hal tuntutan masyarakat sudah lama sebelum mengalihkan dan menutup sumber mata air Bonle’u.
Akibat dari tuntutan masyarakat desa Bonle’u yang mesti direalisasikan dan kita menyadari substansi pembangunan, seharusnya diarahkan kepada daerah potensial sehingga jalan Hotmix ke Bonle’u itu mesti jadi prioritas, sebab Bonle’u berkontribusi untuk TTS.
Secara teknis kata Marthen, oleh Pemda TTS namun semua fisik pekerjaan Hotmix Bonle’u itu gagal dengan alasan gagal tender. Bahkan, alasan tidak ada peminat sehingga bagi kami alasan itu hanya mengada-ada.
Merthen juga mengaku secara pribadi dan lembaga Marthen mangku sangat menyesal karena anggaran untuk paket jalan Bonle’u yang direvocusing, sementara paket lainnya tetap jalan. Bicara substansi, Pembangunan harus diarahkan kepada daerah kantong produktif dan Bonle’u penuhi syarat kenapa harus direvocusing. Pemda TTS tidak melaksanakan Perda nomor 6 tahun 2012.
BACA BERITA:
Sumber Mata Air Bonleu Ditutup Dengan Ritual Adat
Akibat dari Perda nomor 6 tahun 2012 yang tidak dijalani Pemda TTS, maka masyarakat sudah jenuh menunggu janji yang tidak pasti sehingga tutup sumber mata air Bonle’u itu bukan kejahatan sehingga harus di Polisikan masyarakat.
“Masyarakat adat Bonle’u tutup air itu bukan kejahatan tetapi masyarakat sudah jenuh. Ini karena Pemda TTS membiarkan Perda Nomor 6 tahun 2012,”Tegasnya.
Semestinya, Pemda TTS tidak boleh melakukan reaksi dengan melaporkan masyarakat dengan alasan melakukan kejahatan. Masyarakat secara sadar menutup air artinya ada asap ada api terhadap tuntutan. Bukan kejahatan dan bukan pengrusakan.
Marthen mengatakan jika Pemda TTS mengambil langkah proses hukum masyarakat itu tidak tepat dan harus menunggu sampai masalah hukum tuntas baru bahas kebutuhan sumber mata air yang sementara di tutup oleh masyarakat itu semestinya cari solusi untuk jawab tuntutan masyarakat karena ada Perda yang mengatur tentang pengelolaan imbal jasa lingkungan.
“DPRD akan tetap kawal sehingga perubahan anggaran jika masih ada waktu akan segera dikerjakan,”Ujarnya.
Ketua DPRD TTS Marcu Mbau menegaskan semestinya anggaran yang dialokasikan untuk pekerjaan jalan Hotmix Bonle’u tidak direvocusing karena setiap tahun ada anggaran untuk Bonle’u tetapi fisik pekerjaan tidak terlaksana.
Sebab, Bonle’u merupakan daerah potensial yang harus diperhatikan bukan diabaikan. Oleh karena itu, DPRD TTS akan tetap kawal sehingga jika ada waktu pada perubahan anggaran bisa dialokasikan untuk penuhi tuntutan masyarakat adat desa Bonle’u.
Laporan Nkripost.co
Kabiro TTS
Rhey Natonis
