Tagih Janji Sprindik, Garda TTU Desak Kejati NTT Beri Kepastian Hukum Soal Dugaan Gratifikasi Pemda TTU
Diterbitkan Selasa, 6 Oktober, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST TTU — Janji Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) untuk segera menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait dugaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Timor Tengah Utara (TTU) kembali ditagih.
Gerakan Rakyat Peduli Demokrasi dan Keadilan (GARDA) TTU mendesak Korps Adhyaksa untuk tidak bungkam dan segera memberikan kepastian hukum serta keterbukaan informasi kepada publik.
Ketua GARDA TTU, Paulus Modok, S.E., menegaskan, prinsip transparansi yang selama ini menjadi jargon Kejaksaan tidak boleh berhenti sebagai slogan.
“Kalau Kejati NTT berbicara tentang transparansi dan keterbukaan publik, maka prinsip tersebut harus diwujudkan dalam praktik, bukan hanya retorika. Termasuk memberikan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara gratifikasi Pemda TTU yang sudah menjadi perhatian masyarakat luas,” ujar Paulus dikutip NTT Hits, Selasa (06/10/2026).
Paulus mengingatkan, kewajiban keterbukaan informasi tersebut sudah diatur secara tegas. Peraturan Jaksa Agung RI Nomor PER-032/A/JA/08/2010 tentang Keterbukaan Informasi Publik di Lingkungan Kejaksaan menegaskan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan terkait penanganan perkara, sepanjang tidak melanggar ketentuan hukum acara.
GARDA TTU mencatat, beberapa bulan lalu pihak Kejati NTT sempat menyatakan di hadapan publik akan segera menerbitkan Sprindik dugaan gratifikasi di Pemda TTU. Namun hingga awal Oktober 2026 ini, tidak ada perkembangan konkret yang disampaikan secara resmi kepada pelapor maupun masyarakat TTU.
“Laporan ini sudah lama. Janji Sprindik sudah disampaikan. Tapi sampai hari ini gelap. Ini yang membuat masyarakat bertanya-tanya, ada apa? Sejauh mana keseriusan Kejati NTT? Jangan sampai kasus ini berhenti di tengah jalan tanpa kejelasan,” tegas Paulus.
Menurutnya, diamnya Kejati NTT justru berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap komitmen pemberantasan korupsi di NTT.
“Jangan sampai asas transparansi hanya dijadikan tameng untuk menutupi ketidakjelasan penanganan perkara. Kalau memang ada perkembangan, sampaikan sesuai aturan. Kalau ada alasan hukum mengapa informasi belum bisa dibuka, jelaskan juga secara proporsional dan terukur kepada masyarakat. Jangan didiamkan,” desaknya.
BACA JUGA:
Forum Wartawan NTT Desak Kapolda Evaluasi Kapolres TTU Terkait Sengketa Pers
GARDA TTU menegaskan akan terus mengawal kasus dugaan gratifikasi tersebut. Sebagai organisasi masyarakat sipil, pihaknya memastikan akan menggunakan jalur-jalur konstitusional untuk menyuarakan desakan tersebut secara terbuka.
“Kami akan terus memantau. Kami akan bersurat resmi lagi ke Kejati NTT, dan jika tidak ada jawaban yang memuaskan, kami akan menggelar aksi damai sebagai bentuk komitmen mengawal penegakan hukum yang profesional, objektif, dan tuntas,” pungkas Paulus.
Hingga berita ini diturunkan, NTT awak media masih berupaya mengkonfirmasi pihak Kejati NTT terkait perkembangan janji penerbitan Sprindik dugaan gratifikasi di lingkungan Pemda TTU tersebut. (*)
