NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Polda Kalsel Gagalkan Penyelundupan 57,8 Kg Sisik Trenggiling Dan Paruh Burung Rangkong

Listen to this article

Diterbitkan Jumat, 2 Oktober, 2026 by NKRIPOST

Konferensi Pers Polda Kalsel Gagalkan Penyelundupan 57,8 Kg Sisik Trenggiling Dan Paruh Burung Rangkong

NKRIPOST KALSEL – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan dan perdagangan ilegal bagian tubuh satwa dilindungi.

Hal itu diungkap dalam konferensi pers di Halaman Ditreskrimsus Polda Kalsel, Jumat (02/10/2026).

Petugas Ditreskrimsus berhasil mengungkap tindak pidana konservasi satwa dilindungi berupa penyimpanan, kepemilikan, pengangkutan, hingga perdagangan ilegal bagian tubuh satwa dilindungi di wilayah hukum Polda Kalsel.

Dalam ekspos perkara, polisi mengamankan barang bukti bernilai tinggi di pasar gelap, yakni:

1. 57,885 Kilogram sisik Trenggiling (Manis javanica);
2. 2 buah paruh Burung Rangkong (Bucerotidae) seberat 90 gram;
3. 1 unit mobil Avanza putih silver No.Pol DA 1509 CI sebagai sarana angkut.

Modus operandi pelaku memasarkan sisik trenggiling dan paruh rangkong melalui aplikasi media sosial.

Untuk sisik trenggiling dijual dengan harga Rp 3.000.000 per kilogram sedangkan paruh burung rangkong dijual Rp 1.500.000 per gram.

Dalam pengungkapan ini, Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalsel mengamankan 3 orang pelaku berinisial RJ dan RA (satu pelaku masih pengembangan identitas).

Hasil interogasi, pelaku mengakui sudah beberapa kali menjual satwa dilindungi tersebut di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Tabalong, hingga Kalimantan Tengah sebelum akhirnya diamankan.

Penangkapan ini menjadi pukulan telak bagi jaringan perdagangan satwa liar lintas provinsi yang kerap mengincar satwa eksotis Kalimantan.

Gelar perkara dipimpin langsung oleh Dirreskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Sigit Haryono, S.I.K. dan dihadiri jajaran instansi terkait sebagai bentuk sinergi penegakan hukum lingkungan.

Turut hadir perwakilan Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel, Balai Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (BKSDA) Kalsel, Wadir Krimsus, Kasubdit IV Tipidter, dan Kabid Humas Polda Kalsel.

Dirreskrimsus Kombes Pol Sigit Haryono menegaskan, tindakan tegas ini diambil untuk melindungi ekosistem dan populasi satwa yang kini statusnya kian terancam punah.

“Tindakan tegas ini kita ambil untuk melindungi ekosistem dan populasi satwa yang kini statusnya kian terancam punah,” ujar Kombes Pol Sigit.

Para pelaku dijerat dengan *Pasal 40A ayat (1) huruf f jo Pasal 21 ayat (2) huruf c UU No.32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga miliaran rupiah.

Saat ini, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalsel masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk melacak hulu hingga hilir aliran perdagangan ilegal tersebut.*(YUSI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved