NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Putusan NO Bukan Akhir: Perjuangan PT CML Tagih Rp4,29 M ke Pemkab TTU Masih Panjang, Siap Ajukan Gugatan Ulang

Listen to this article

Diterbitkan Senin, 24 Agustus, 2026 by NKRIPOST

Ilustrasi

NKRIPOST TTU – Pengadilan Negeri (PN) Kefamenanu tolak gugatan perdata PT CML Metro Medika senilai Rp4,29 miliar terhadap Pemkab Timor Tengah Utara [TTU] dan Dinas Kesehatan TTU, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Namun penolakan itu bukan karena Pemkab benar. Majelis Hakim menyatakan gugatan “NO” atau tidak dapat diterima karena cacat administrasi. Pokok perkara soal utang pengadaan vaksin dan digitalisasi puskesmas belum disentuh sama sekali.

PT CML menegaskan tidak akan mundur. Mereka siap rapikan berkas dan gugat ulang.

Dalam Putusan Nomor: 5/Pdt.G/2026/PN Kfm yang dibacakan Kamis [20/8/2026], hakim mengabulkan eksepsi Pemkab TTU terkait “obscuur libel” atau gugatan yang dinilai kurang rinci.

Akibatnya, majelis menyatakan:
1. Gugatan Penggugat tidak dapat diterima [NO]
2. Menghukum Penggugat bayar biaya perkara Rp494.000

Penting: Hakim belum memeriksa dan belum memutuskan sama sekali soal utang Rp4,29 miliar tersebut.

“Secara kaidah hukum acara perdata, putusan NO ini murni menyangkut syarat administrasi dan sama sekali belum menyentuh pokok perkara,” jelas Penasihat Hukum PT CML, Dr. Mikhael Feka, Minggu [23/8/2026].

BACA JUGA:

Utang Rp100 Miliar! Bupati Bilang 3 Tahun Lunas, Warga TTU: Dari Mana?

Yang jadi sorotan, PT CML menyebut pihaknya sudah melaksanakan seluruh pekerjaan.
Buktinya: seminar telah digelar, fasilitas digitalisasi sudah diserahkan di Puskesmas Sasi, dan Vaksin Gardasil sudah dikirim 3 tahap. Semua telah diterima dan digunakan Pemkab TTU.

“Tapi kewajiban pembayaran oleh Pemkab dinilai belum dituntaskan,” ujar Mikhael.

Dr. Mikhael menegaskan kliennya tidak kalah secara substansi. Ini hanya kendala teknis.

“Sangat terbuka kemungkinan bagi kami untuk mengajukan gugatan ulang. Kami akan perbaiki dan rapikan konstruksi hukumnya. Pada intinya, kami tetap berkomitmen penuh memperjuangkan keadilan dan hak klien kami,” tegasnya.

Dengan gugatan baru yang disempurnakan, PT CML optimis majelis hakim akan masuk ke pokok perkara. Tujuannya satu: kepastian hukum dan pelunasan atas barang serta layanan yang sudah diserahterimakan.

BACA JUGA:

Nasib Gugatan Rp4,29 Miliar PT CML Metro Medika Lawan Pemda TTU Diputus PN Kefamenanu, Begini Hasilnya! 

APA ITU PUTUSAN NO?
Niet Ontvankelijke Verklaard [NO] artinya “Gugatan Tidak Dapat Diterima”.
Ini bukan vonis menang/kalah. Ini vonis “berkas kurang lengkap”.
Dampaknya: PT CML boleh ajukan gugatan baru dengan materi sama setelah memperbaiki cacat formil. Tidak terikat asas _ne bis in idem_.

4 Faktor Gugatan Diputus NO: Surat kuasa tidak lengkap, dalil kabur, salah pihak, atau kompetensi pengadilan salah.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemkab TTU dan Dinkes TTU. NKRIPOST terbuka untuk hak jawab seluas-luasnya sesuai UU Pers.***

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved