Zonk! Gerebek Judi Sabung Ayam Di Lanaus TTU, Polisi Cuma Amankan 1 Tas Ayam Biru
Diterbitkan Minggu, 23 Agustus, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST TTU – Arena judi sabung ayam di Padang Palaman, Desa Lanaus, Kecamatan Insana, Kabupaten Timor Tengah Utara [TTU] digerebek Polsek Insana, Sabtu [22/8/2026] sore. Melihat kedatangan petugas, para penjudi dan penonton langsung kabur hamburan. Polisi hanya mengamankan 1 tas ayam warna biru.
Penggerebekan dilakukan buntut laporan warga yang resah dengan aktivitas perjudian yang digelar hampir setiap sore.
Tim Polsek Insana dipimpin Kanit Samapta Aiptu Semy Lena bersama Panit Intelkam Aiptu Yotan P. Ndukonak dan Bhabinkamtibmas Bripka Youngky Mumu tiba di lokasi pukul 16.45 WITA.
Namun medan padang terbuka membuat kehadiran petugas mudah terpantau. Begitu melihat rombongan polisi, puluhan orang langsung berhamburan. Sebagian kabur pakai motor, sebagian lari menerobos semak.
“Medannya terbuka. Dari jauh mereka sudah lihat kami datang. Kami kejar tapi tidak terkejar,” ujar Aiptu Semy dikutip NTT Hits.
Selama 30 menit di TKP, polisi tidak berhasil mengamankan pelaku maupun uang taruhan dan ayam aduan.
Barang bukti yang ditemukan hanya 1 tas ayam berwarna biru yang tertinggal. Tas itu kini diamankan di Mapolsek Insana untuk proses penyelidikan.
Penggerebekan berakhir pukul 17.15 WITA dalam keadaan aman.
Warga Desa Lanaus mengaku resah karena kerumunan judi sering memicu keributan dan mengganggu ketertiban.
Kapolsek Insana melalui Kanit Samapta menegaskan tidak akan memberi toleransi.
“Kami imbau masyarakat berhenti. Judi itu pidana. Kami akan terus lakukan patroli dan penindakan,” tegasnya.
BACA JUGA:
Nasib Gugatan Rp4,29 Miliar PT CML Metro Medika Lawan Pemda TTU Diputus PN Kefamenanu, Begini Hasilnya!
Dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, pelaku judi dijerat Pasal 426.
Pasal 426 ayat 1: _Setiap orang yang menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi, menjadikannya mata pencaharian, atau turut serta dalam perusahaan perjudian, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI_.
Untuk kategori VI saat ini setara Rp200.000.000.
Selain itu, Pasal 426 ayat 2 juga menjerat penonton yang turut serta dalam perjudian.
Polisi akan berkoordinasi dengan Pemdes Lanaus untuk menutup akses lokasi dan menyelidiki pemilik tas ayam yang diamankan.**
