Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Jaktim, Sita 4,4 Gram Sabu dan Ekstasi
Diterbitkan Minggu, 23 Agustus, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST JAKARTA – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap seorang pria berinisial AA yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Jalan Pisangan Baru Utara, Jakarta Timur, pada Minggu [9/8/2026].[30]
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari informasi peredaran sabu di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
“Pelaku AA suka berpindah-pindah tempat untuk mengedarkan narkotika jenis sabu dan akhirnya tim berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di Jakarta Timur,” kata Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Trendy Habibi Aryanto dikutip Antara, Minggu [23/8/2026].
Menurut Trendy, Unit Timsus Satresnarkoba awalnya menerima informasi adanya transaksi sabu di Kelapa Gading.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan, pengembangan, hingga penyamaran sebagai pembeli di kawasan Jakarta Timur.
“Pelaku ini berhasil ditangkap dan saat penggeledahan badan dan pakaian, ditemukan dua klip narkotika jenis sabu di saku celana dengan berat 1,09 gram dan dua butir pil ekstasi seberat 0,79 gram,” jelas Trendy.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke rumah pelaku. Polisi menemukan barang bukti tambahan berupa empat paket plastik sabu seberat 3,32 gram dan satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.
Total barang bukti yang diamankan: 4,41 gram sabu, 0,79 gram ekstasi, dan 1 unit ponsel.
BACA JUGA:
Diduga Kebal Hukum, Samplok Kuasai Peredaran Sabu di Bilah Hilir Labuhanbatu Omzet Ratusan Juta
Dari hasil interogasi, AA mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang berinisial A yang kini masuk Daftar Pencarian Orang [DPO].
“Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mencari pelaku lain dan mengungkap jaringan pelaku ini,” kata Trendy.
Jeratan Hukum
Atas perbuatannya, AA dijerat dengan:
1. Pasal 114 ayat UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo
2. Pasal 609 ayat UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar.**
