NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Aktivis Desak Kapolres Madina Tetapkan Kades GD Tersangka PETI: Jangan Abai Instruksi Presiden

Listen to this article

Diterbitkan Selasa, 18 Agustus, 2026 by NKRIPOST

Kapolres Mandailing Natal (Madina) AKBP Bagus Priandy

NKRIPOST MADINA – Aliansi Mahasiswa Pemuda Pemantau Kebijakan Pemerintah (AMP2K) Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut) mendesak Kapolres Madina AKBP Bagus Priandi segera menaikkan status kasus dugaan tambang ilegal (PETI) yang melibatkan oknum Kepala Desa Singengu Julu, Kecamatan Kotanopan, berinisial GD, ke tahap penyidikan dan menetapkannya sebagai tersangka.

Desakan itu menguat setelah Presiden RI Prabowo Subianto dalam pidato kenegaraan 15 Agustus 2026 di MPR RI menegaskan komitmen memberantas mafia tambang ilegal dan oknum aparat pembeking.

Ketua AMP2K Madina, Pajarur Rohman Nasution, menyampaikan kritik tersebut dalam konferensi pers di Panyabungan, Senin (18/8/2026).

Ia menyoroti lambannya penanganan kasus yang dilaporkan sejak 6 Juli 2026 oleh jurnalis Magrifatullah dan aktivis mahasiswa Ridwandi Nasution.

“Sejak dilaporkan hampir 1,5 bulan lalu, penyidik baru memeriksa pelapor. Sementara terlapor oknum Kades GD belum kunjung diperiksa. Ini menimbulkan pertanyaan besar,” ujar Pajar.

Aktivis PMII dan alumni Pascasarjana UIN Suska Riau itu menyebut keterlibatan GD bukan lagi isu, melainkan “rahasia umum” di Kotanopan.

“Kami ingatkan Kapolres Madina jangan plin-plan dan terkesan melakukan pembangkangan terhadap instruksi Presiden. Tangkap dan jerat pelaku dengan pasal berlapis demi efek jera,” tegasnya.

Spanduk Peserta Aksi bertuliskan: Kapolri Ayo Tangkap Dan Penjarakan Kepala Desa Singengu Julu Maraginda Hakim yang Diduga Pelaku Tambang Ilegal Kotanopan Mandailing Natal

BACA JUGA:

Geruduk Mabes Polri! Mahasiswa Bawa Spanduk: Tangkap dan Penjarakan Maraginda Hakim, Kades Singengu Julu Mandailing Natal

Pajar menyebut, pihaknya telah mengantongi bukti administrasi dan dokumentasi visual keterlibatan GD. Bukti itu didapat dari rilis resmi Pemerintah Provinsi Sumut saat operasi penertiban PETI di wilayah Kotanopan beberapa waktu lalu.

Menurutnya, pembiaran kasus ini kontras dengan semangat “sapu bersih mafia tambang” yang digaungkan Presiden Prabowo.

“Jangan sampai ada kesan Polres Madina melindungi mafia tambang yang merusak ekosistem dengan memakai alat berat. Kinerja yang berlarut-larut ini memicu spekulasi liar di tengah masyarakat,” katanya.

AMP2K Madina secara khusus meminta Satreskrim Polres Madina untuk:
1. Menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan
2. Menetapkan Kades GD sebagai tersangka dugaan tindak pidana kejahatan lingkungan
3. Menjerat dengan pasal berlapis: UU Minerba, UU Lingkungan Hidup, dan UU Tipikor jika ada unsur penyalahgunaan wewenang.

BACA JUGA:

Ultimatum Presiden Prabowo: Perintahkan Panglima TNI dan Kapolri Sikat Habis Tambang Ilegal dan Pembalakan Liar: Tidak ada lagi istilah beking-bekingan

Pajar menegaskan AMP2K akan mengawal ketat kasus perusakan alam massal ini. Jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan hukum, pihaknya siap menurunkan massa dalam jumlah besar ke Mapolres Madina.

Lebih jauh, ia mengancam akan melaporkan Kapolres Madina ke Mabes Polri atas dugaan “abuse of power” jika penegakan hukum dinilai tidak transparan dan tebang pilih.

“Kita minta Kapolres harus tegas. Kita minta agar GD segera ditetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya.

BACA JUGA:

Kapolda Sumbar Irjen Pol Djati Ancam Copot Kapolres yang Biarkan Tambang Emas Ilegal

Dalam pidato 15 Agustus 2026, Presiden Prabowo secara khusus menyorot maraknya tambang ilegal dan keterlibatan oknum aparat sebagai pembeking. Presiden memerintahkan Kapolri dan jajaran penegak hukum di daerah untuk menindak tanpa pandang bulu.

Instruksi itu kini menjadi rujukan aktivis di daerah untuk menagih komitmen aparat.

Hingga berita ini diturunkan, Kapolres Madina AKBP Bagus Priandi dan Kades GD belum dapat dimintai konfirmasi. Nkripost masih berupaya mengkonfirmasi ke Satreskrim Polres Madina.***

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved