Skandal Vonis PN Bengkalis: Tuntutan 3 Tahun Kasus Rp1,98 M “Dipotong”, Kuasa Hukum Laporkan Hakim ke Presiden, KY dan KPK
Diterbitkan Jumat, 14 Agustus, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST BENGKALIS – Tim Kuasa Hukum PT Suryakarsa Puspitaprima dari Kantor Hukum RRAA & Partners melayangkan laporan resmi terkait dugaan penyimpangan dalam putusan Pengadilan Negeri Bengkalis atas perkara penggelapan dalam jabatan dengan kerugian negara/perusahaan mencapai Rp1,98 Miliar.
Laporan dilayangkan kepada Presiden RI, Komisi Yudisial, Badan Pengawasan MA, dan KPK atas nama Ketua Majelis Hakim Manata Binsar Tua Samosir, S.H., M.H.
Putusan yang dinilai “anomali” ini menjadi sorotan karena bertentangan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan mengabaikan sejumlah bukti kunci.
BACA JUGA:
Dua Anak Yatim Piatu Lovell dan Jovell Mencari Keadilan Ke Mahkamah Agung dan PM, Gugat Paman-Bibi Rampas Rumah Warisan di Cijantung
5 INDIKASI KEJANGGALAN PUTUSAN PN BENGKALIS
Berdasarkan risalah persidangan dan salinan putusan, Kuasa Hukum menemukan 5 poin krusial:
1. Pengabaian Bukti Otentik
Laporan Audit Investigatif dari KAP Yaniswar yang secara jelas menghitung kerugian Rp1,98 miliar tidak dipertimbangkan sama sekali dalam amar putusan. Padahal audit tersebut merupakan alat bukti utama dari pihak korban.
2. Pertimbangan Berdasarkan Alibi Tidak Sesuai Fakta
Alasan terdakwa Ruddin Sinaga menggunakan uang untuk biaya pengobatan keluarga dinilai majelis sebagai pertimbangan meringankan. Namun data kependudukan dari SIAK dan data BPJS Ketenagakerjaan membuktikan keterangan tersebut tidak sesuai fakta.
3. Pembelokan Delik: Pidana Jadi Perdata
Perkara yang didakwakan dengan Pasal 488 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan justru dipertimbangkan majelis seolah-olah merupakan sengketa Hubungan Industrial di PHI. Bahkan majelis menyarankan agar korban “menggugat balik” terdakwa secara perdata.
4. Vonis Tidak Proporsional
Jaksa Penuntut Umum menuntut pidana 3 tahun penjara. Namun putusan majelis jauh di bawah tuntutan tersebut. Hal ini dinilai mencederai rasa keadilan, kepastian hukum, dan memberikan preseden buruk bagi dunia usaha.
5. Adanya Dissenting Opinion
Terdapat perbedaan pendapat dari Hakim Anggota 1, YM Ibu Deswina Dwi Hayanti, S.H., M.H. dalam putusan. Adanya _dissenting opinion_ ini menguatkan dugaan adanya permasalahan dalam proses pengambilan keputusan majelis.
BACA JUGA:
Postbakum Kopinus Minta Mahkamah Agung Kuatkan Putusan PT Jakarta dan PN Jaktim Soal Perkara Rumah Warisan Dua Anak Yatim Piatu di Cijantung
DESAKAN: AUDIT HAKIM DAN AUDIT KEUANGAN
Atas dasar temuan tersebut, Kuasa Hukum PT Suryakarsa menuntut:
1. KY dan Badan Pengawasan MA segera memeriksa dan mengadili Ketua Majelis Hakim Manata Binsar Tua Samosir, S.H., M.H.
2. KPK dan PPATK melakukan audit terhadap aliran dana dalam perkara ini untuk menelusuri adanya kemungkinan gratifikasi atau suap.
3. Presiden RI memberikan perhatian khusus agar marwah peradilan dan kepastian hukum bagi dunia usaha tetap terjaga.
“Kami sangat prihatin. Jika putusan seperti ini dibiarkan, maka siapa yang berani berinvestasi dan berusaha di Bengkalis? Bukti audit Rp1,98 miliar diabaikan, tapi alibi yang tidak bisa dibuktikan justru diterima. Ini berbahaya,” tegas Kuasa Hukum RRAA & Partners.
Pihaknya berharap aparat penegak hukum tidak tutup mata terhadap dugaan penyimpangan ini demi menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia.***
