Saling Lapor Mewarnai Kasus Bendera di Kantor Desa Usapitmam’apa, Polres TTS: Akan Dikonfrontir
Diterbitkan Jumat, 14 Agustus, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST SOE – Kasus dugaan perusakan Bendera Merah Putih di halaman Kantor Desa Usapitmam’apa, Kecamatan Polen, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) Nusa Tenggara Timur (NTT) semakin memanas. Selain laporan utama, kini muncul laporan balik yang membuat perkara simbol negara ini diwarnai aksi saling lapor.
Penyidik Polres TTS memastikan akan menggelar proses konfrontasi dalam waktu dekat untuk mengklarifikasi perbedaan keterangan. Sementara itu, Gerakan Mahasiswa Flobamora (GMF) mendesak aparat tidak menjadikan laporan tandingan sebagai alat untuk membungkam pelapor.
Kasat Reskrim Polres TTS, AKP I Wayan Pasek Sujana, S.H., M.H., membenarkan pihaknya akan mempertemukan pelapor dan terlapor.
“Nanti dikonfrontir dalam waktu dekat. Kalau ini terbukti otomatis laporan itu (balik, red) gugur dengan sendirinya,” kata I Wayan Pasek Sujana, Rabu (12/8/2026).
Ia menegaskan setiap laporan wajib diproses.
“Kalau laporan itu tidak boleh kita diamkan. Sama seperti laporan Bapak Alexander Pakae tidak boleh dibiarkan, makanya kita konfrontir,” ujarnya.
Selain konfrontasi, penyidik juga masih membuka opsi mediasi.
“Baru-baru coba mediasi ya. Tapi karena ada keterangan berbeda, jadi akan kita konfrontir dulu,” jelasnya.
Hingga Kamis (13/8/2026), jadwal pasti konfrontasi belum ditentukan. Polres TTS juga belum merilis hasil pemeriksaan saksi maupun pihak terlapor.
BACA JUGA:
Dihamili, Dipecat Lalu Dilupakan: Kisah Pilu Guru PPPK Bijaepunu vs Sekdes yang Masih Bertugas Di TTS
Kronologi: Bendera Merah Putih Ditemukan Terpotong di Halaman Kantor Desa
Berdasarkan LP Nomor: LP/B/447/VII/2026/SPKT/POLRES TTS/POLDA NTT, peristiwa diduga terjadi pada Senin, 23 Juni 2026 sekitar pukul 20.00 WITA.
Pelapor Aleksander Pakae, 64 tahun, warga Desa Loli, Kecamatan Polen, melaporkan kejadian itu ke SPKT Polres TTS pada Jumat, 3 Juli 2026 pukul 15.05 WITA.
Dalam laporannya, Aleksander menyebut melihat sejumlah orang yang diduga terlapor berada di halaman Kantor Desa Usapitmam’apa. Setelah para terlapor pergi, ia bersama anggota Linmas mengecek lokasi dan mendapati tiang bendera beserta Bendera Merah Putih dalam kondisi terpotong.
“Di duga telah terjadi tindak pidana pengrusakan bendera merah putih kantor Desa Usapitmam’apa,” demikian bunyi laporan.
Perangkat desa telah mengganti tiang bendera yang rusak sebagai bentuk penghormatan terhadap simbol negara.
BACA JUGA:
Pecat 2 Ibu Guru PPPK, Biarkan Pria Aman: DPRD TTS Kecam Standar Ganda Pemda: Tegakkan Disiplin Boleh, Jangan Bunuh Masa Depan Anak
Ketua Umum GMF, Melianus Alopada, mengecam keras kejadian tersebut dan menyoroti munculnya laporan balik dugaan pencemaran nama baik.
“Ini jelas harus diusut secara serius. Kami meminta Polres TTS jangan masuk angin. Warga yang melaporkan bukan memperjuangkan kepentingan pribadi, tetapi menyampaikan dugaan peristiwa yang berkaitan dengan simbol negara,” tegas Melianus, Rabu (12/8/2026).
Menurutnya, laporan polisi adalah bentuk penyampaian dugaan tindak pidana, bukan vonis bersalah.
“Jangan sampai masyarakat takut melapor karena khawatir setiap laporan justru dibalas dengan laporan pencemaran nama baik. Ini bisa jadi taktik untuk membungkam,” sentaknya.
4 Tuntutan GMF kepada Polres TTS:
1. Tangani profesional laporan dugaan perusakan bendera. Jangan abaikan substansi karena ada laporan balik.
2. Usut tuntas dan periksa semua pihak yang diduga mengetahui maupun terlibat berdasarkan alat bukti sah.
3. Jangan terpengaruh laporan pencemaran nama baik. Jangan jadikan itu alasan menghentikan laporan awal.
4. Buka proses hukum ke publik secara transparan. Jika terbukti, proses. Jika tidak, sampaikan terang ke masyarakat.
“Bendera Merah Putih adalah simbol negara. Kami meminta Polres TTS memastikan persoalan ini diproses sesuai hukum, bukan berdasarkan tekanan atau kepentingan pihak tertentu,” pungkas Melianus.
BACA JUGA:
Bendera Merah Putih Di Kantor Desa Usapitmam’apa TTS Diduga Dirusak Orang: Tiangnya Dipotong
Peristiwa ini terjadi setelah KUHP Baru berlaku 2 Januari 2026. Penyidik berpotensi menjerat dengan:
1. Pasal 217 UU No. 1 Tahun 2023 KUHP – Penghinaan terhadap Bendera Negara.
Ancaman: Pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda Rp200 juta.
2. Pasal 523 UU No. 1 Tahun 2023 KUHP – Perusakan Barang Milik Negara.
_Ancaman: Pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda Rp150 juta.
3. Pasal 24 huruf c UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara.
Ancaman: Pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp500 juta.
Karena lokasi kejadian adalah fasilitas pemerintahan, unsur pemberatan dapat dipertimbangkan penyidik.
Tokoh masyarakat Desa Usapitmam’apa menyayangkan kejadian ini.
“Bendera Merah Putih adalah simbol negara. Kami minta proses hukum ditegakkan seadil-adilnya agar tidak menimbulkan keresahan,” ujar salah satu warga.
Pemerintah Desa Usapitmam’apa juga diminta meningkatkan pengawasan dan penerangan di halaman kantor pada malam hari.**
