Tambang Emas Ilegal Marak di Luwu Sulsel: Puluhan Excavator Bebas Beroperasi Sungai Keruh dan Sawah Terancam, Mana Polisi?
Diterbitkan Sabtu, 1 Agustus, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST LUWU – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin / PETI di wilayah Desa Marinding dan Desa Tumbubara, Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) diduga terus beroperasi hingga Sabtu 1/8/2026. Aktivitas yang sudah berlangsung berbulan-bulan itu kini berdampak langsung pada lingkungan dan pertanian warga.
Dari pantauan lapangan, puluhan alat berat jenis excavator masih melakukan pengerukan. Sumber warga memperkirakan sedikitnya 30 unit excavator kini beroperasi di berbagai titik.
Masyarakat Desa Kadong-Kadong paling merasakan dampaknya. Sungai Kadong-Kadong yang biasanya jernih saat kemarau kini berubah keruh kecokelatan dan berlumpur.
Padahal sungai itu adalah sumber utama irigasi sawah, jaringan Pamsimas, dan sumur warga.
“Biasanya saat musim kemarau air sungai sangat jernih. Sekarang airnya keruh dan berlumpur. Kalau kondisi ini terus berlanjut, kami khawatir hasil panen akan gagal,” ujar seorang tokoh masyarakat, Sabtu 1/8/2026.
Warga juga melaporkan tanaman padi mulai layu dan menguning. Beberapa sumur warga mengalami penyusutan debit air.
Kekhawatiran lain adalah potensi erosi, perubahan alur sungai, hingga bencana yang mengancam permukiman.
“Kalau aliran sungai berubah akibat penambangan, maka rumah warga, sawah, dan kebun bisa menjadi korban. Siapa yang akan bertanggung jawab?”kata warga lainnya.
Di tengah maraknya PETI, beredar isu dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum yang memberikan perlindungan. Bahkan muncul informasi adanya dugaan aliran dana puluhan juta rupiah per unit excavator. Hingga berita ini ditulis, informasi tersebut belum dapat dikonfirmasi secara independen.
Ketua Yayasan Lestari Alam Luwu, Ismail Ishak, menyoroti belum adanya tindakan tegas.
“Kenapa tak pernah ditertibkan padahal aktivitas tersebut secara terang-terangan siang sampai malam. Apakah benar dugaan publik jika aktivitas tersebut dibekingi oknum polisi?” ujarnya.
BACA JUGA:
Tambang Emas Ilegal Sulut Kian Terorganisasi: Ada WNA, Dugaan Korupsi Pejabat, hingga Perlindungan Aparat
Aktivitas PETI jelas melanggar peraturan perundang-undangan. Berikut dasar hukum yang dapat dikenakan:
- UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba
Pasal 158: Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Pasal 161: Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, menjual hasil tambang tanpa izin pidana paling lama 5 tahun dan denda Rp100 miliar. - UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 98: Membuang limbah ke media lingkungan tanpa izin pidana 3-10 tahun dan denda Rp3-10 miliar. Pencemaran sungai akibat lumpur tambang masuk kategori ini.
Pasal 116: Jika mengakibatkan kerusakan lingkungan dan kerugian bagi masyarakat. - UU No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan
Kerusakan irigasi dan gagal panen akibat pencemaran bisa menjadi dasar ganti rugi. - KUHP Pasal 480: Jika terbukti ada dugaan “penadahan” atau pembiaran hasil tambang ilegal.
- UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Jika terbukti ada aliran dana kepada oknum aparat, dapat dijerat gratifikasi/pemerasan.
Warga berharap Pemerintah Daerah Luwu, ESDM, DLH, Satgas PKH dan Polres Luwu, Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) segera:
- Melakukan penindakan dan penyitaan alat berat
- Menghentikan aktivitas tambang
- Melakukan kajian dampak lingkungan dan pemulihan sungai
- Menindak tegas jika ada oknum yang membekingi
“Kami hanya minta negara hadir. Jangan sampai karena PETI, sawah kami mati dan anak cucu kami kehilangan air bersih,” tutup warga.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Polres Luwu, awak media ini sedang berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.***(Tim)
