Febrie Adriansyah Tak Pakai Borgol dan Rompi Tahanan Menuju Rutan KPK, Ternyata Karena Sudah malam!
Diterbitkan Sabtu, 25 Juli, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOSTJAKARTA – Kejaksaan Agung resmi menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan KPK Cabang Cipinang, Jumat (24/7/2026) malam.
Penahanan dilakukan setelah Febrie menjalani pemeriksaan sekitar 10 jam sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Berdasarkan pantauan, Febrie tiba di Rutan KPK sekitar pukul 23.22 WIB menggunakan kendaraan tahanan Jampidmil Kejagung.
Berbeda dengan tahanan lain, ia tidak mengenakan rompi tahanan maupun borgol saat turun dari mobil.
Saat ditanya awak media, Febrie hanya menjawab singkat: “Enggak lah, enggak pakai rompi ya”.
Jamwas Kejagung Rudi Margono menjelaskan alasan tidak dipakaikannya rompi.
“Ya kalau masalah rompi tadi, mohon maaf karena buru-buru juga. Sudah malam ya,” ujar Rudi.
Pemeriksaan terhadap Febrie dilakukan Tim 9 yang dipimpin Rudi Margono sejak pukul 13.00 WIB hingga 23.03 WIB.
Menurut Rudi, perkara ini terkait dugaan TPPU yang dilakukan saat Febrie masih menjabat sebagai penyelenggara negara di lingkungan Kejaksaan.
“Secara umum dugaan TPPU yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia menjabat dan mengabdikan diri di kejaksaan,” kata Rudi.
Untuk detail konstruksi perkara dan alat bukti, Rudi belum membeberkan karena masih bagian dari strategi pembuktian.

BACA JUGA:
Febrie Ardiansyah Ditahan, KOPINUS: Kejagung Buktikan Hukum Tidak Pandang Bulu, Usut Tuntas Sampai Ke Akar
Kejagung sebelumnya menerbitkan Sprindik baru bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026, setelah menerima pelimpahan barang bukti dari Kortas Tipidkor Polri.
Selain TPPU, Kejagung juga menangani 3 perkara korupsi yang dilimpahkan dari Polri: dugaan korupsi PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara PLTU PLN, dan kasus PT ASABRI.
Sebelum dibawa ke rutan, Febrie sempat menyampaikan keberatan. Ia menilai alat bukti penyidik belum cukup dan membandingkannya dengan mekanisme saat dirinya menjabat Jampidsus.
“Penetapan tersangka seharusnya setelah semua alat bukti dikonfirmasi dan diekspose agar tidak zalim,” ujarnya.
Meski begitu, Febrie menyatakan siap menjalani proses hukum. Ia tetap meyakini kasus ini merupakan bentuk kriminalisasi.***
