Ketua Korps Pasgibra Nusantara Antonius Ananias Atyboy Pertanyakan Kejagung: Mengapa Belum Menahan Tersangka TPPU Febrie Ardiansyah?
Diterbitkan Senin, 13 Juli, 2026 by NKRIPOST

NKRI POST JAKARTA – Ketua Umum Korps Pasgibra Nusantara, (Kopinus) Adv. Antonius Ananias Atyboy, mempertanyakan langkah Kejaksaan Agung terkait penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang / TPPU yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Ardiansyah.
Pernyataan ini disampaikan menyusul penetapan Febrie sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri dalam 3 perkara besar, yaitu dugaan korupsi komoditas batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel.
Desak Kepastian Hukum dan Penahanan
Pimpinan Post Bantuan Hukum (Postkabum) Kopinus ini menilai publik berhak mendapatkan kepastian hukum atas kasus yang menyita perhatian nasional ini.
“Kami mendesak Kejaksaan Agung segera memberikan kejelasan. Jika bukti sudah cukup dan yang bersangkutan sudah berstatus tersangka TPPU, lalu mengapa belum dilakukan penahanan? Jangan sampai ada kesan tebang pilih dalam penegakan hukum,” tegas Atyboy di Jakarta, Selasa (8/7/2026).
Ia mengingatkan bahwa dalam kasus korupsi dan TPPU, penahanan merupakan langkah krusial untuk mencegah melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan.
“Dari barang buktinya saja terdapat nominal uang yang fantastis sehingga pastinya memiliki kemampuan finansial yang cukup untuk melarikan diri, dengan demikian, jika belum di tahan, bagaimana kalau nanti dia kabur, atau menghilangkan alat bukti yang lainnya?. ” Tandasnya.
Soroti Barang Bukti Fantastis
Advokat muda ini juga menyoroti hasil penggeledahan penyidik terhadap rumah di Sentul dan Cafe de’Clan Signature di Cipete. Dari lokasi tersebut disita emas batangan 74 kg senilai Rp195 miliar, uang tunai Rp476 miliar, dan mata uang asing miliaran rupiah.
“Barang bukti yang disita nilainya fantastis. Ini menunjukkan keseriusan negara dalam mengusut. Tapi keseriusan itu harus diikuti dengan tindakan hukum yang tegas, termasuk penahanan terhadap tersangka,” ujarnya.
Kasus dugaan korupsi batu bara periode 2018–2026 yang menjerat Febrie juga diduga merugikan negara sekitar Rp5 triliun dan berdampak pada terganggunya pasokan batu bara ke PLTU.
Apresiasi Namun Tetap Mengawal
Di sisi lain, Atyboy mengapresiasi komitmen Presiden Prabowo dalam pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu, serta langkah mundur Febrie dari jabatan Jampidsus pada 11 Juli 2026.
“Pengunduran diri adalah bentuk tanggung jawab. Tapi proses hukum harus tetap jalan. Kami Korps Pasgibra Nusantara akan terus mengawal agar kasus ini tidak menguap dan diproses seterang-terangnya, setuntas-tuntasnya,” lanjut Boy.
BACA JUGA:
Ketua Umum Korps Pasgibra Nusantara Adv. Atyboy Apresiasi Komitmen Prabowo Berantas Korupsi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah
Oleh karena demikian, Korps Pasgibra Nusantara menyampaikan 2 tuntutan kepada Kejagung:
- Segera lakukan penahanan terhadap tersangka Febrie Ardiansyah jika syarat objektif dan subjektif KUHAP telah terpenuhi.
- Buka informasi perkembangan kasus secara berkala kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum.
“Kami percaya asas praduga tak bersalah. Tapi hukum harus ditegakkan sama di mata semua orang. Ini ujian bagi Kejagung untuk membuktikan komitmen Asta Cita Presiden Prabowo,” tuturnya.****
