Dokter Tifa Mulai Di Adili Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Dikawal 25 Advokat Listen to this article Diterbitkan Kamis, 2 Juli, 2026 by NKRIPOST Dokter Tifa NKRIPOST JAKARTA – Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur bersama 25 advokat. “Saya hadir di sini di Pengadilan Negeri Jakarta Timur memenuhi undangan dari kejaksaan bersama dengan 25 advokat saya,” kataTifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 2 Juli dilansir ANTARA. Tifa tiba di PN Jakarta Timur sebelum pukul 09.00 WIB bersama tim kuasa hukumnya. Dia mengenakan pakaian serba hitam bergaris merah dengan kerudung warna muda. Sedangkan para pengacaranya memakai jas hitam bertuliskan “TPDT” yang merupakan singkatan dariTim Pembela Dokter Tifa. Sejumlah pendukung turut menyambut kedatanganTifa di halaman pengadilan hingga ruang persidangan. Tifa menyebut tim pembelanya tersebut telah mendampinginya selama sekitar satu tahun serta delapan advokat dari Lembaga Bantuan Hukum Muhammadiyah. Menurut dia, komposisi tersebut membuatnya optimistis menghadapi proses persidangan. Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka ialah Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa, Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendidan Muhammad Rizal Fadillah. BACA JUGA: Roy Suryo dan dr Tifa Ditahan Kasus Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik, Ijazah Jokowi Dinilai Tak Perlu Dihadirkan di Sidang Pengadilan Penyidik membagi para tersangka ke dalam dua klaster. Klaster pertama mencakup Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendidan Muhammad Rizal Fadillah. Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Klaster kedua mencakup Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifa. Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4), dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang ITE. Adapun persidangan perkara pidana khusus dengan Nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt Tim atas nama terdakwa Dokter Tifa dimulai oleh majelis hakim sekitar pukul 09.20 WIB. Berdasarkan penetapan tersebut, susunan majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan adalah Hakim Ketua Majelis yakni Christina Endarwati. Lalu, Hakim Anggota I dalam sidang Dokter Tifa nanti yakni Rudi Rafli Siregar dan Hakim Anggota II yakni Mathilda Chrystina Katarina. Untuk mendukung kelancaran administrasi persidangan, PN Jakarta Timur juga menunjuk dua panitera pengganti, yakni Joyo Supriyanto dan Zuliana Maro. Sementara itu, perkara yang menjerat Roy Suryo belum dapat disidangkan karena masih menunggu proses praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.***voi VIDEO REKOMENDASI: