NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

MenHAM Natalius Pigai Usul Pejabat Utama di Kepolisian Dapat Diisi Kalangan Sipil, Begini Respon Mensesneg Prasetyo Hadi

Listen to this article

Diterbitkan Sabtu, 6 Juni, 2026 by NKRIPOST

Prasetyo Hadi

NKRIPOST JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menilai usulan dari Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai soal jabatan nonoperasional Polri diisi oleh kalangan sipil sah-sah saja, tetapi harus melihat keperluannya di lapangan.

Dia menilai adanya sebuah usulan memang bisa datang dari mana saja. Terlebih lagi, kini DPR RI sedang membahas revisi terhadap Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

“Pandangan-pandangan atau pendapat-pendapat ya saya kira sah-sah saja. Tapi tentu kan semua dilihat baik buruknya, dilihat kebutuhannya,” kata Prasetyo disitat Antara, Sabtu, 6 Juni 2026

Namun jika ingin menyampaikan, menurut dia, usulan itu perlu disalurkan melalui mekanisme yang telah diatur.

“Saya kira dari mana saja kan bisa memberikan usulan,” kata dia.

BACA JUGA:

Korps Pasgibra Nusantara Minta Kejagung Tangkap dan Tutup Semua SPPG Milik Yayasan MBG Yang Terafiliasi Dengan Dadan Hindayana Cs

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai.

Sebelumnya, Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi momentum memperkuat profesionalisme dan tata kelola melalui pembukaan peluang kalangan sipil profesional mengisi sejumlah jabatan utama nonoperasional di lingkungan Polri.

Pigai mengatakan usulan tersebut ditujukan pada jabatan yang tidak berkaitan langsung dengan fungsi operasional kepolisian, melainkan bidang-bidang pendukung strategis, seperti administrasi, perencanaan, pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, inspektorat, personalia, transformasi digital, dan tata kelola organisasi.

“Saya usulkan salah satu muatan materi revisi UU Polri adalah dibukanya jabatan untuk pejabat utama di Kepolisian yang dapat diisi oleh kalangan sipil. Tentunya jabatan yang bisa diisi sipil, seperti administrasi, keuangan, inspektorat, atau personalia yang tidak terkait langsung dengan tugas utama kepolisian,” ujar Pigai menjawab pertanyaan wartawan terkait revisi UU Polri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (5/6).***voi

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved