NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Tahan 2 Tersangka Korupsi Batubara Ilegal

Listen to this article

Diterbitkan Kamis, 4 Juni, 2026 by NKRIPOST

Ilustrasi

NKRIPOST SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur secara resmi menahan dua orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pertambangan batubara ilegal.

“Tim penyidik menetapkan dua orang tersangka dan menahan keduanya, DM selaku swasta serta AF selaku aparatur sipil negara (ASN),” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto di Samarinda, Kamis (4/6).

Tersangka AF merupakan seorang ASN di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia.

Perkara dugaan korupsi ini berkaitan erat dengan kegiatan operasional pertambangan yang melibatkan perusahaan CV ABI di Kalimantan Timur.

Toni menjelaskan praktik ilegal di sektor pertambangan tersebut telah berlangsung secara berkelanjutan dalam kurun waktu antara tahun 2020 hingga 2024.

“Berdasarkan hasil penyidikan yang mendalam, kedua pelaku terbukti terlibat langsung dalam praktik penjualan komoditas batubara yang tidak benar,” kata Toni.

BACA JUGA:

Kejagung Bongkar Modus Kejahatan Dadan Handayana Cs Pimpin BGN, Hasilkan Miliaran Rupiah Per Hari

Dikatakan, batubara yang dijual secara ilegal oleh para tersangka rupanya sama sekali tidak berasal dari area operasional tambang sah miliknya.

“Tindakan pelanggaran hukum berupa penjualan batubara ilegal ini pada akhirnya telah mengakibatkan kerugian bagi negara,” katanya.

Kejaksaan bertindak tegas setelah memperoleh minimal dua alat bukti sah sesuai dengan ketentuan sistem peradilan pidana.

Pengumpulan kedua alat bukti tersebut merujuk secara eksplisit pada ketentuan pasal 90 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kedua tersangka itu kini menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Samarinda selama dua puluh hari, mulai Selasa, 3 Juni 2026.

Pihak kejaksaan juga memiliki kekhawatiran jika tidak melakukan penahanan, kedua tersangka berpotensi besar untuk melarikan diri dari jeratan hukum.

“Penahanan ini sekaligus bertujuan untuk mencegah tersangka merusak atau menghilangkan barang bukti serta mengulangi kembali tindak pidana,” kata Toni.

Secara hukum, para tersangka disangkakan melanggar Primair pasal 603 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Mereka dijerat menggunakan ketentuan pasal tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved