NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Tagline “Rokok dapat membunuhmu” Selalu Terpampang di Kemasan Rokok Legal

Listen to this article

Diterbitkan Kamis, 28 Mei, 2026 by NKRIPOST

Ilustrasi Rokok Ilegal

NKRIPOST JAKARTA – Tagline “Rokok dapat membunuhmu” selalu terpampang di kemasan rokok legal. Yang ilegalpun tidak segan-segan memasang tagline tersebut untuk menyamai rokok resmi yang dijual di pasaran.

Peredaran rokok ilegal dengan cita rasa beragam dan menawarkan harga yang lebih murah dibandingkan rokok legal yang membayar cukai, dari tahun ke tahun, terus meningkat karena dukungan teknologi dan juga aksi kucing-kucingan dengan petugas.

Di tengah persoalan cukai itu dan untuk mencari benang merah rokok ilegal dan strategi industri tembakau mengembangkan usahanya, muncul satu pertanyaan sederhana yang justru membuka banyak tanda tanya besar: Kalau data menunjukkan produksi rokok nasional terus turun, mengapa konsumsi tetap tinggi?

Data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mememperlihatkan produksi rokok pada 2024 berada di angka sekitar 244 miliar batang, turun 5,52 persen dibanding tahun sebelumnya. Sementara pada Januari–Agustus 2025, produksi kembali turun sekitar 25 miliar batang.

Ketua Center of Human and Ecomomic Development (CHED) Roosita Meilani Dewi mengatakan angka itu berbenturan dengan data konsumsi dari jumlah perokok dewasa di Indonesia yang mencapai 74,9 juta orang. Jika rata-rata mereka menghabiskan 12 batang per hari, maka dalam setahun konsumsi rokok kelompok ini bisa mencapai sekitar 328 miliar batang.

Hal itu belum termasuk perokok anak dengan jumlah sekitar 5,9 juta dan rata-rata konsumsi 8–12 batang per hari, sehingga total konsumsi tahunannya diperkirakan sekitar 25 miliar batang.

“Kalau digabung semua kategori perokok itu, total konsumsi bisa sekitar 350 miliar hingga 360 miliar batang. Pertanyaannya, kalau produksi resmi cuma sekitar 244 miliar, sisanya dari mana?” kata Roosita, yang juga merupakan dosen Institut dan Teknologi dan Bisnis Ahmad Dhani.

Pertanyaan itu kemudian mengarah pada dugaan lama yang terus menjadi bayang-bayang industri hasil tembakau nasional, yaitu rokok ilegal.

BACA JUGA:

Berantas Rokok Ilegal, Pemkab Purwakarta Bersama Masyarakat Konsen Aktif Awasi Peredaran Rokok Ilegal

Sebelumnya, pemerintah pernah menyita ratusan juta batang rokok ilegal sepanjang 2024. Bahkan ada perkiraan bahwa sekitar 14 persen peredaran rokok di pasar berasal dari produk ilegal atau tidak sesuai ketentuan cukai.

Fenomena itu dianggap semakin sulit dikendalikan karena harga rokok legal terus naik, sementara rokok murah tetap mudah didapat.

Situasi itu diperumit dengan perkembangan teknologi industri rokok. Mesin pelinting modern disebut mampu memproduksi hingga 8.000 batang per menit. Dengan kapasitas sebesar itu, produksi dalam skala besar tidak lagi membutuhkan banyak tenaga kerja seperti sebelumnya, karena sudah mekanisasi.

Akibatnya, penurunan produksi di perusahaan besar tidak selalu berarti konsumsi ikut turun. Sebagian pasar justru meyakini kondisi itu bergeser ke produk murah, termasuk rokok ilegal. Di sisi lain, pemerintah dinilai berada dalam posisi dilematis.

Menurut Roosita, kebijakan pembatasan konsumsi rokok terus diperketat melalui kenaikan cukai dan regulasi kesehatan. Namun pada saat bersamaan, penerimaan negara dari cukai hasil tembakau tetap menjadi andalan APBN.

Kondisi itu memunculkan kritik soal pendekatan penegakan hukum yang dianggap belum konsisten. Idealnya yang melanggar aturan harusnya ditindak. Jangan sampai muncul kesan pelanggaran malah diberi ruang.

Sebenarnya persoalan ini bukan sekadar soal rokok, menurut Roosita, ada persoalan lebih besar tentang pengawasan, kebijakan fiskal, perlindungan kesehatan masyarakat, hingga arah industri tembakau nasional di masa depan.

Di balik semua angka itu, masih tersisa satu pertanyaan yang belum benar-benar terjawab: ke mana mengalirnya selisih miliaran batang rokok yang tidak tercatat dalam produksi resmi?

Pemicu kemiskinan

Sekretaris Jenderal Komnas Pengendalian Tembakau Tulus Abadi menilai tingginya konsumsi rokok bukan hanya persoalan kesehatan, tetapi juga menjadi pemicu kemiskinan rumah tangga.

Dia mengatakan pengeluaran untuk rokok sering kali lebih tinggi dibanding kebutuhan pangan bergizi seperti telur, susu, ikan, buah, dan sayur.

Ia juga menyoroti kebijakan Cukai Rokok 2026 yang dinilai masih menyisakan pertanyaan besar: apakah benar ditujukan untuk pengendalian konsumsi atau justru menjadi kompromi terhadap kepentingan industri.

Konsumsi rokok disebut berdampak multisektoral. Dari sisi kesehatan, kandungan nikotin pada rokok konvensional maupun vape disebut dapat menyebabkan kerusakan permanen pada otak anak dan remaja yang masih berada dalam masa pertumbuhan.

Rokok juga dikaitkan dengan meningkatnya risiko berbagai penyakit kronis seperti stroke, kanker, penyakit jantung, Penyakit Paru Obstruktif Kronis (PPOK), hingga diabetes. Bahkan, paparan asap rokok pada anak disebut meningkatkan risiko stunting lebih tinggi dibanding anak dari keluarga non-perokok.

Tak hanya kesehatan, dampak ekonomi juga disebut sangat besar. Kerugian ekonomi akibat konsumsi rokok diperkirakan mencapai ratusan triliun rupiah setiap tahun, termasuk pembiayaan layanan kesehatan yang sebagian besar ditanggung negara melalui sistem jaminan kesehatan nasional atau BPJS.

Fenomena tingginya belanja rokok turut tercermin dalam data pengeluaran masyarakat. Sejumlah laporan BPS menunjukkan rokok dan tembakau masih menjadi salah satu komponen pengeluaran terbesar rumah tangga Indonesia, bahkan melampaui sejumlah kebutuhan pangan bergizi.

Data BPS yang dipaparkan Kementerian Kesehatan juga menunjukkan pengeluaran rumah tangga untuk rokok kretek filter di perkotaan mencapai 11,30 persen dari total pengeluaran per kapita. Kondisi itu memperlihatkan bahwa belanja rokok masih menjadi prioritas konsumsi di banyak keluarga Indonesia.

Sementara itu, berdasarkan hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2024, kebiasaan merokok masih merata di semua lapisan ekonomi. Pada kelompok pengeluaran 40 persen terbawah, sebanyak 18,57 persen penduduk usia 15 tahun ke atas tercatat sebagai perokok. Persentasenya meningkat menjadi 23,97 persen pada kelompok menengah dan mencapai 25,48 persen di kelompok pengeluaran teratas.

Fenomena tersebut menunjukkan bahwa konsumsi rokok telah menjangkau seluruh kelompok masyarakat, termasuk rumah tangga miskin.

BACA JUGA:

Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Bersama di Empat Wilayah Ini!

Kebiasaan merokok bukan hanya terjadi di kalangan mampu, tapi juga menjalar ke kelompok miskin. Bahkan, pada keluarga berpendapatan rendah, pengeluaran untuk rokok sering kali lebih besar daripada untuk kebutuhan gizi atau pendidikan.

Kondisi tersebut menjadi tantangan besar dalam upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pasalnya, bantuan sosial dan subsidi yang disalurkan pemerintah akan sulit optimal selama pola konsumsi masyarakat masih didominasi oleh rokok.

Sementara dalam dua tahun terakhir pemerintah tidak menaikkan cukai rokok, namun kini akan menaikkan dengan dalih penambahan menjadi sembilan layer cukai sebagai upaya menekan konsumsi rokok.

Namun rencana itu banyak ditentang karena belum ada jaminan rokok ilegal tidak meraja lela di pasaran dan perokok beralih ke rokok ilegal yang nota bene tidak memiliki standar bahan baku.

Sementara kampanye dan penyadaran pada masyarakat agar tidak merokok juga masih jalan di tempat, meskipun sudah ada kebijakan larangan merokok di tempat umum dalam bentuk Peraturan Daerah/Peraturan Wali Kota tetapi penerapannya di lapangan belum ada.

Polemik konsumsi rokok dan matai rantainya ini tidak boleh dianggap sepele, harus ada political will pemerintah dan dukungan masyarakat untuk keluar dari persoalan ini jika ingin menyejahterakan bangsa dan negara sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945.***ANTARA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved