Kuasa Hukum Minta Polres TTS untuk Segera Gelar Perkara Dugaan Pengrusakan Tembok Penahan Tebing di Teas
Diterbitkan Selasa, 28 April, 2026 by NKRIPOST

NKRI POST TTS – Polres Timor Tengah Selatan (TTS) didesak untuk segera menggelar perkara kasus dugaan pengrusakan tembok penahan tebing milik warga di Desa Teas, Kecamatan Noebeba, yang hingga kini dinilai mandek tanpa kejelasan sejak beberapa bulan terakhir.
Permintaan itu disampaikan Kuasa hukum korban, Fendi Bia, SH., usai mengecek langsung perkembangan penanganan kasus di Polres TTS, Selasa (28/4/2026).
“Tadi saya selaku kuasa hukum sudah bertemu penyidik di Reskrim Polresta TTS dan beliau menginformasikan bahwa secepatnya akan ada gelar perkara terkait kasus pengrusakan bangunan tembok penahan tebing ini,” ujarnya.
BACA JUGA:
Menyingkap Tirai Dugaan Kriminalisasi: Dikeroyok Warga, Kades Nununamat TTS Resmi Lapor Polisi
Ia menegaskan, langkah gelar perkara sangat penting untuk memperjelas arah penanganan hukum kasus tersebut yang diduga melibatkan terlapor berinisial Y.B.
“Saya sebagai kuasa hukum mendesak agar secepatnya dilakukan gelar perkara sehingga kita bisa tahu arah perkara ini ke mana. Pastinya saya akan mengawal kepentingan klien saya sampai ada keadilan bagi beliau karena kasus ini mandek di Polresta Timor Tengah Selatan sejak bulan Januari lalu,” tegasnya.”***
