NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

KPK: Para Koruptor Sewa Apartemen Di Jakarta Pusat Untuk Simpan Barang-barang Basil Kejahatannya

Listen to this article

Diterbitkan Jumat, 27 Februari, 2026 by NKRIPOST

Ilustrasi (Korupsi / KPK)

NKRIPOST JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap ada rumah aman atau safe house lain yang digunakan para tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

Hal ini disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat mengumumkan penetapan tersangka Budiman Bayu Prasojo (BBP) selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) pada hari ini, 27 Februari.

Penyidik mengendus dugaan Bayu sempat memerintahkan pegawainya, Salisa Asmoaji untuk membersihkan safe house di kawasan Jakarta Pusat pascaoperasi tangkap tangan (OTT).

“Jadi ada mereka ini, ya, para oknum DJBC ini menyewa beberapa apartemen yang terletak di Jakarta Pusat yang digunakan untuk safe house atau rumah aman,” kata Asep dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 27 Februari.

“Barang-barang hasil kejahatannya lalu disimpan di safe house tersebut,” sambung dia.

Asep kemudian menjelaskan banyaknya safe house yang disewa juga untuk kebutuhan operasional. “Karena mereka selalu berpindah-pindah supaya tidak mudah untuk diketahui,” tegasnya.

Adapun apartemen di Jakarta Pusat itu disebut Asep disewa Salisa sejak pertengahan 2024 atas arahan Budiman Bayu dan Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC).

Duit yang disimpan di safe house ini diduga berasal dari urusan importasi hingga cukai dan sudah ditemukan KPK.

“Karena beberapa safe house kita datangikemudian dilakukan oleh penyidik dan penyelidik. Atas perintah penyidik, safe house itu kita geledah kemudian kita menemukan beberapabarang bukti di situ berupa uang dan lainnya.”

Sementara secara terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan total sudah ada empat lokasi safe house yang ditemukan. Dua berada di Jakarta Utara, Jakarta Pusat, dan Tangerang Selatan tempat ditemukannya uang sebesar Rp5 miliar dalam lima koper.

“Yang di Jakarta Utara ada beberapa tower (apartemen, red),” ungkap dia saat dikonfirmasi.

Diberitakan sebelumnya, KPK mengumumkan enam tersangka terkait dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai usai menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari lalu. Salah satunya Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024-2026, Rizal.

BACA JUGA:

Anggota DPRD TTS Fraksi Golkar Oktaviana Lado Terciduk Kamera Asyik Main Game Saat Rapat Paripurna Bersama Bupati

Selain Rizal, KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya. Mereka adalah Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC); Orlando Hamonangan (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC); John Field (JF) selaku pemilik PT Blueray (BR); Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR; dan Dedy Kurniawan selaku Manager Operasional PT BR.

KPK menduga kasus ini berawal pada Oktober 2025 ketika Orlando Hamonangan dan Sisprian Subiaksono bersama John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan melakukan pemufakatan jahat. Mereka mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia.

Selanjutnya, KPK mengumumkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Budiman Bayu Prasojo (BBP) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan gratifikasi terkait importasi barang.

Pengumuman disampaikan setelah penangkapan dilakukan di kantor pusat DJBC di daerah Jakarta Timur pada Kamis, 26 Februari.

Budiman ditangkap karena diduga menerima dan mengelola uang dari para pengusaha yang produknya dikenai cukai dan para importir sejak November 2024.

Akibat perbuatannya, Budiman Bayu kemudian disangka melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).***voi

VIDEO REKOMENDASI:

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved