NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

KPK Akan Segera Menahan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi

Listen to this article

Diterbitkan Jumat, 9 Januari, 2026 by NKRIPOST

Ilustrasi (Korupsi / KPK)

NKRIPOST  JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau YCQ sebagai tersangka kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.

“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat. (9/1)

Budi Prasetyo juga menegaskan, penahanan menjadi prioritas agar proses hukum tidak berlarut dan perkara segera dilimpahkan ke pengadilan.

“Terkait penahanan nanti akan kami update. Prinsipnya, secepatnya,” kata Budi.

Meski belum merinci tanggal pasti, KPK memastikan langkah tersebut diambil untuk mempercepat dan mengefektifkan penyidikan.

“KPK ingin proses penyidikan berjalan efektif dan segera masuk tahap persidangan.” Ujarnya.

BACA JUGA:

KPK Tetapkan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

Diketahui, KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen. Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus. Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama.

“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.

“Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuh dia.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved