KPK Perpanjang Penahanan Bupati Bekasi Ade Kuswara dan Ayahnya
Diterbitkan Selasa, 6 Januari, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Bupati nonaktif Bekasi Ade Kuswara selama 40 hari ke depan. Langkah ini dilakukan untuk mengusut dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat yang ketahuan lewat operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu.
“Penyidik melakukan perpanjangan penahanan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 6 Januari.
Selain Ade Kuswara, dua tersangka lain yang turut dijerat dalam kasus ini juga diperpanjang penahanannya. Mereka adalah H. M. Kunang yang merupakan ayah Ade Kuswara sekaligus Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan dan swasta bernama Sarjan.
“Perpanjangan pertama ini dilakukan untuk 40 hari ke depan,” ungkap Budi.
Budi menyebut penyidik masih terus melengkapi bukti yang dibutuhkan untuk menuntaskan kasus ini. Adapun Ade bersama sang ayah, H. M. Kunang dan Sarjan sudah menjalani penahanan sejak 20 Desember.
“Perpanjangan penahanan ini dibutuhkan, karena penyidik masih terus melengkapi pemberkasannya,” tegas Budi.
“Termasuk dengan meminta keterangan kepada sejumlah saksi, maupun dari bukti-bukti yang diperoleh dan disita saat melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.”
BACA JUGA:
Bapak dan Anak Di Tangkap di Kasus Korupsi Bupati Bekasi, KPK Akan Panggil Mantan Sekdis CKTR Bekasi
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara bersama sang ayah, H. M Kumang yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan; dan swasta bernama Sarjan sebagai tersangka kasus dugaan suap ijon proyek. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK selama 20 hari pertama hingga 8 Januari 2026.
Ketiganya jadi tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 18 Desember.
Ade Kuswara dan H.M Kunang selaku pihak penerima suap disangka melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Sarjan selaku pihak pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.***voi
