Korps Pasgibra Nusantara Apresiasi Rencana Menteri Keuangan Redenominasi mengubah Rp1.000 menjadi Rp1, Aty Boy: Koruptor Ketar Ketir
Diterbitkan Sabtu, 8 November, 2025 by NKRIPOST

NKRIPOST JAKARTA – Ketua Umum Organisasi Masyarakat Korps Pasgibra Nusantara (Kopinus) Adv. Antonius Ananias Aty Boy mengapresiasi rencana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk melakukan redenominasi atau yang lebih dikenal dengan kebijakan mengubah Rp1.000 menjadi Rp1 yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029
Menurut Boy sapaan akrabnya Ketum Kopinus, hal tersebut juga berpotensi membantu penegak hukum untuk menangkap para koruptor yang banyak menyimpan atau menimbun uang rupiah.
“Koruptor akan ketar ketir, Jika benar pemerintah merubah duit rupiah dengan menghilangkan tiga nol di belakang yaitu Rp1.000 menjadi Rp1 karena pasti akan memaksa para koruptor yang banyak menimbun atau menyimpan uang rupiah dalam jumlah banyak untuk menukarkan uang nya ke Bank.” Jelas Boy.
“Jika uang mereka yang masih banyak nol-nya itu apabila tidak di tukar maka pastinya tidak akan berlaku lagi, sehingga ketika ditukar maka akan ketahuan asal usul uang nya tersebut, apakah berasal dari korupsi atau pencucian uang.” lanjut nya.
Ketua Umum Organisasi Relawan Prabowo Gibran ini menilai apabila upaya pemerintah untuk redenominasi tersebut segera di laksanakan, maka para koruptor yang banyak menimbun uang rupiah akan ketakutan.
“Para koruptor pasti akan kelabakan apabila Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun 2025 itu di laksanakan, sehingga mereka melakukan segala upaya agar dibatalkan, tapi tergantung pada keberanian pemerintah Indonesia. ” Ungkapnya.

BACA JUGA:
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa: Mesin Ekonomi Swasta dan Pemerintah Harus Bergerak
Sebelumnya dikutip dari CNN Indonesia, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap rencana melakukan redenominasi atau yang lebih dikenal dengan kebijakan mengubah Rp1.000 menjadi Rp1.
Rencana itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029.
“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027,” tulis PMK 70/2025.
Melalui PMK itu, Purbaya menjelaskan alasan pembuatan RUU Redenominasi untuk efisiensi perekonomian. Selain itu, pemerintah hendak menjaga kesinambungan perkembangan perekonomian nasional, nilai rupiah yang stabil sebagai wujud terpeliharanya daya beli masyarakat, serta meningkatkan kredibilitas rupiah.
PMK tersebut mengatur Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan sebagai penanggung jawab redenominasi.
Purbaya juga mengungkap beberapa RUU yang akan disiapkan Kemenkeu. Beberapa di antaranya RUU Penilai yang ditargetkan tahun ini dan RUU Perlelangan dan RUU Pengelolaan Kekayaan Negara yang ditargetkan 2026.
“Dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran strategis Kemenkeu, diusulkan empat RUU yang menjadi bidang tugas Kemenkeu yang ditetapkan dalam program legislasi nasional jangka menengah tahun 2025-2029,” dikutip dari peraturan itu.***
