Kasus Pembunuhan Prada Lucky Saputra, Keluarga Minta Pelaku Dihukum Mati
Diterbitkan Senin, 11 Agustus, 2025 by NKRIPOST

NKRIPOST JAKARTA – Keluarga menuntut agar para tersangka pembunuhan Prada Lucky Saputra Namo dihukum sesuai dengan perbuatan yang dilakukan.
Kematian Prada Lucky diduga akibat dianiaya oleh sejumlah seniornya yang kini dari 20 orang yang diperiksa, empat orang sudah dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus itu.
“Kami ingin agar para pelakunya dipecat dari TNI dan dihukum mati,” kata Lusi Namo, kakak kandung Prada Lucky, disitat Antara.
Secara terpisah, Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Mayjen Wahyu Yudhayana mengatakan, pihaknya telah menetapkan empat tersangka yang terlibat penganiayaan Prada Lucky
“Empat orang tersangka dilakukan penahanan di Subdenpom IX/1-1 Ende sebagai berikut, Pratu A, Pratu E D A, Pratu P N B S dan Pratu A R R,” kata Wahyu saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Senin.
BACA JUGA:
Keempat tersangka tersebut kini tengah diperiksa petugas untuk diketahui peran masing-masing dalam penganiayaan tersebut.
Tidak hanya itu, TNI AD juga tengah memeriksa 16 orang prajurit lainnya untuk kepentingan penyelidikan. Wahyu memastikan proses pemeriksaan saksi dan tersangka yang sedang berjalan sesuai dengan prosedur undang-undang militer yang berlaku.
Prada Lucky Saputra Namo dinyatakan meninggal dunia pada Rabu 6 Agustus, setelah dirawat secara intensif di ICU RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo, NTT.***(voi)
