Mafia Tambang Emas Ilegal di Kuansing Berinisial (AB) Kebal Hukum, Diduga Kuat di Bekingi Aparat
Diterbitkan Rabu, 5 Maret, 2025 by NKRIPOST

NKRIPOST RIAU – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) partai besar menggunakan box di Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, semakin menjadi-jadi dan bebas beroperasi Seolah kebal hukum.
Dengan modus Galian C Quary ‘Datuk Tambang’ inisial (AB) beserta anaknya menggeluti usaha ilegal selama bertahun-tahun namun tidak ada tersentuh Hukum Seolah Aparat Penegak Hukum Sudah di bayar oleh Mafia tambang emas ilegal tersebut.
Mafia tambang Emas Ilegal diduga Selalu Memakai Oknum Aparat Penegak Hukum di bisnisnya dengan Modus kedekatan dan Mengaku- ngaku.
Selain merusak lingkungan, operasi tambang Emas ilegal ini Diduga memanfaatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang diperoleh dari SPBU terdekat,hal tersebut tentunya jelas melanggar peraturan perundang-undangan dan menyebabkan kelangkaan BBM di wilayah tersebut serta BBM Subsidi yang di peruntukan untuk masyarakat miskin malah di pergunakan untuk tambang emas ilegal di Wilayah Kabupaten Kuantan Sengingi.
Laporan di lapangan menunjukkan bahwa sejumlah alat berat beroperasi di lokasi yang masuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) terlihat juga puluhan jerigen berisi solar bersubsidi ditemukan di sekitar lokasi tambang.
BBM tersebut digunakan untuk menggerakkan alat berat seperti excavator dalam kegiatan ilegal tersebut. Situasi ini membuat masyarakat resah, mengingat kelangkaan BBM bersubsidi telah berdampak pada kehidupan sehari-hari warga Kuansing.
Tak hanya menyedot BBM bersubsidi, aktivitas Galian C + PETI skala besar sistem Box di Muara Lembu itu, juga menyebabkan kerusakan lingkungan yang serius. Lahan-lahan menjadi tandus, air tercemar dan potensi bencana seperti longsor dan banjir semakin meningkat, kini sudah nyata terbukti.
Ketika Awak Media Komfirmasi ke Kapolres Kuansing Akbp Angga Febrian Selasa (4/3) Hingga Berita Ini di turunkan Belum ada jawaban.
“Tim Investigasi Jurnal Sumbar.co.id Mencoba Komfirmasi lagi ke kapolsek Singingi Akp Lintar Sialoho Beliau Menjelaskan bahwa APH Sudah Melakukan Penegakan Hukum Sampai 20 unit dan sebelumnya sudah di lakukan Juga Penindakan dengan Polres Kuantan Singingi di amankan 2 Orang Pelaku hingga saat ini masih di lakukan Penindakan tutupnya.
Disisi lain Negara kehilangan potensi penerimaan Pajak dalam jumlah besar. Peredaran hasil tambang tanpa izin ini menambah panjang daftar kerugian yang ditanggung oleh Negara, sekaligus melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Disamping itu Salah Seorang Warga inisial N (43) Warga Kelurahan Muara Lembu Mengatakan Sangat resah mengingat aktifitas Tambang Emas ilegal yang berdampak buruk terhadap lingkungan mengungkapkan sejumlah alat milik AB dikelolah oleh anak-anaknya dengan sistem bagi hasil
“Jumlah alat di dalam saat ini terpantau ada empat unit, Box penyaringan emas ada 2 tempat, sehari-hari dekelolah oleh anak nya bernama Raup, Gapur dan Ayat dengan sistem bagi hasil” Ungkapnya Selasa, (04/03/2025).
Lanjutnya “Karena merasa punya segalanya keluarga itu memang terkesan sombong dan seolah-olah Aparat Penegak Hukum Kalah Oleh Mafia kebal hukum” Tambahnya.
Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020, Aktivitas PETI modus Quary di Singingi milik AB termasuk pelanggaran serius. Pelaku dapat dijerat Pasal 158 dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.
Selain itu, pihak-pihak yang menerima atau memperdagangkan hasil tambang ilegal ini juga dapat dikenai Pasal 161, yang mengatur sanksi bagi penadah.
BACA JUGA:
Kapolres Madina Diduga Tutup Mata Soal Tambang Emas Ilegal Hingga Blokir WhatsApp Wartawan
Polda Sumbar Ungkap Kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin di Pasaman Barat
Kapolres Bungo Kembali Musnakan Tambang Emas Ilegal, Lobang Tikus 11 Unit Dibakar
Disinilah peran Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini pihak Kepolisian Negara Republik Terkhusus Polres Kuansing dan Polda Riau mengambil tindakan. Periksa izin dan dokumen-dokumen yang harus dipenuhi untuk melakukan penambangan. Bila tak ada izin, Proses Lah Secara Hukum Yang Berlaku di Negara ini , Pertanyaan Masyarakat Mampukan Kapolres Kuansing Melakukan Penindakan Tegas Atau malah Sebaliknya ?
Untuk diketahui Modus Quary AB selalu berlindung memiliki Izin, Padahal izin Surat Izin Pertambangan (SIP) tidak serta merta bisa melakukan penambangan. Para Pengusaha tambang harus melengkapi dokumen rencana kerja penambangan, dokumen lingkungan. Bila di kawasan hutan harus ada dokumen izin Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) dan izin dari Badan Wilayah Sungai (BWS) bila lokasi penambangan di wilayah sungai.
“Masyarakat Berharap Melalui Media Cakrawala.co Berharap Ke Polda Riau Irjen Pol M.iqbal Serta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Presiden Repubilk indonesia prabowo Subianto tutup tambang Emas Ilegal Kalau ada Oknum Terlibat Mohon di proses Oleh pimpinan nya Sesuai Undang- Undang yang Berlaku.
“Selain itu masyarakat Berharap tegakkan Hukum tanpa pandang bulu, jangan tajam ke bawah tumpul Ke atas,jangan berani sama yang kecil-kecil saja, kalau rakit-rakit itu cuma masyarakat yang cari makan” namun yang Mengunakan alatbrat jenis excavator di pelihara Tutupnya.(Bn)