NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Tipikor Polres Purwakarta Geledah Rumah Mantan Kades Pangkalan, Ungkap Korupsi DD Rp 1 Milyar

Listen to this article

Diterbitkan Selasa, 5 November, 2024 by NKRIPOST

Tipikor Polres Purwakarta Geledah Rumah Mantan Kades Pangkalan, Ungkap Korupsi DD Rp 1 Milyar

NKRIPOST PURWAKARTA – Upaya pengungkapan kasus korupsi Dana Desa (DD) Desa Pangkalan, Kecamatan Bojong dengan total anggaran Rp1 miliar terus bergulir di Polres Purwakarta. Saat ini, statusnya pun sudah naik ke tahap penyidikan.

Teranyar, Tim Penyidik dari Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Purwakarta melakukan penggeledahan di kediaman mantan Kepala Desa (Kades) Pangkalan, Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta, Acep Djuhdiana Wireja, Senin, 4 November 2024.

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah melalui Kanit Tipidkor, Ipda Ari Rudi Apriyanto mengatakan, dalam penggeledahan yang dilakukan di dua lokasi, yakni kediaman mantan Kades Pangkalan dan Kantor Desa Pangkalan, pihaknya mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa Tahun 2022.

“Dokumen-dokumen yang diamankan tersebut berkaitan dengan pengelolaan Dana Pangkalan, Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta tahun anggaran 2022,” kata Ari,dalam keterangannya , Senin, 5 November 2024.

Sejauh ini, Tim Penyidik dari Unit Tipidkor Satreskrim Polres Purwakarta membutuhkan dokumen tambahan untuk menguatkan pembuktian yang sedang dilakukan.

“Tim Penyidik telah memverifikasi dokumen-dokumen tersebut untuk kepentingan pemberkasan,” jelas Ari.

BACA JUGA:

Kejaksaan Agung Tangkap Eks Dirjen Perkeretaapian Prasetyo Boeditjahjono, Kasus Dugaan Korupsi

Viral Oknum Perwira Polisi Pukul Driver Online di Jakarta, Kapolda Maluku Turun Tangan

Kejaksaan Agung Resmi Tetapkan Ibu Ronald Tannur Sebagai Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi di PN Surabaya

Selanjutnya, Tim Penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Purwakarta akan menelusuri aset milik mantan Kades Pangkalan tersebut, yang nantinya dimintai pertanggungjawaban atas pengelolaan Dana Desa Pangkalan.

“Aset yang bersangkutan yang diperoleh pada saat terjadinya tindak pidana akan dilakukan penyitaan. Sedangkan aset-aset lain yang diperoleh sebelum terjadi tindak pidana akan dilakukan pemblokiran. Tujuannya untuk mengembalikan kerugian keuangan negara apabila perkara tersebut sudah inkrah nanti,” tandas Ari.***(fuljo saefulrohman)

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved