NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Ternyata Ini Sosok Ketum Parpol Yang Diberitakan Menganiaya Wanita, Tapi Laporan Polisi Di Polda Metro Jaya Sudah Dicabut

Listen to this article

Diterbitkan Kamis, 10 Oktober, 2024 by NKRIPOST

Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana.

NKRIPOST JAKARTA – Terkuak sosok ketua umum (Ketum) partai politik (Parpol) yang aniaya wanita hingga masuk rumah sakit. Dia adalah Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana.

Ahmad Ridha juga sempat dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penganiayaan oleh Sunan Kalijaga, kuasa hukum korban yang juga seorang selebgram itu.

Namun, persoalan ini berakhir damai. Pelapor dalam hal ini Nabilla Aprillya telah mencabut laporan polisi tersebut.

Hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi usai berkoordinasi dengan Subdit Renakta Polda Metro Jaya.

Dia mengatakan, laporan diterima Polda Metro Jaya pada 4 Oktober 2024. Adapun, terlapornya adalah seseorang berinisial ARS. Dalam laporannya, ARS disangkakan melakukan penganiayaan sebagaimana yang termaktub Pasal 351 KUHP atau 352 KUHP.

“Benar terlapornya ARS (Ahmad Ridha Sabana), menerima laporan tanggal 4 Oktober 2024” kata Ade Ary kepada wartawan, Rabu (9/10).

Ade Ary mengatakan, pelapor memilih tak melanjutkan proses hukum. Sehingga laporan polisi itupun telah dicabut oleh korban sendiri pada hari yang sama.

“Ini sudah dicabut di tanggal 4 oleh AN (Nabilia Aprillya),” ujar dia.

Ilustrasi

BACA JUGA :

Viral!! Video Adegan Ranjang Oknum Walinagari Di Limapuluh Kota, Asyik Bertubuh Dengan Gaya Duduk Hingga Nungging Bersama WIL

Narapidana Lapas Porong di Aniaya Sesama Narapidana, Pengakuan Istri Narapidana Diluar Dugaan: Akibat Hutang Piutang Narkoba

Wagub DKI Riza Patria Janji Tutup Semua Lokasi Prostitusi

Adik Petinggi Partai

Ahmad Ridha terbilang bukan orang baru di dunia politik. Ia merupakan adik kandung dari petinggi Partai Gerindra Ahmad Riza Patria yang juga mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Tidak hanya itu, Ahmad Ridha merupakan penggugat batas usia kepala daerah ke Mahkamah Agung (MA).

Ia menggugat Pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU nomor 9 tahun 202 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Yakni terkait syarat usia calon kepala daerah. Perkara tersebut teregistrasi dengan nomor 23 P/HUM/2024. Dan dikabulkan MA.***

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved