NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

GMPRI Minta Presiden Jokowi Anugerahkan Prof. Dr. Soemitro Djojohadikoesomo Jadi Pahlawan Nasional, Ini Alasannya! 

Listen to this article

Diterbitkan Jumat, 6 September, 2024 by NKRIPOST

GMPRI Minta Presiden Jokowi Anugerahkan Prof. Dr. Soemitro Djojohadikoesomo Jadi Pahlawan Nasional. (Ist)

NKRIPOST JAKARTA – Indonesia adalah negara yang memproklamasikan kemerdekaan pada tahun 1945. Saat ini, ada sekitar 174 warga negara yang ditetapkan sebagai pahlawan nasional Indonesia. Termasuk, dua tokoh pahlawan proklamator, Soekarno dan Moh.Hatta.

Gelar pahlawan nasional Indonesia diberikan oleh pemerintah RI atas tindakan yang dianggap heroik yang didefinisikan sebagai perbuatan nyata yang dapat dikenang dan diteladani sepanjang masa.

Terkait hal tersebut, Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Dan Pemuda Republik Indonesia (DPP GMPRI) menilai dan menyimpulkan bahwa, (Alm). Prof. Dr. Soemitro Djojohadikoesomo sudah sepantasnya di anugerahi gelar Pahlawan Nasional karena sudah ikut dan turut andil dalam perjuangan Kemerdekaan Bangsa Indonesia Merdeka sampai setelah menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Kami dari DPP GMPRI menyambangi dan Mengantarkan Surat Resmi Kepada Bapak Ir. H.Joko Widodo Presiden Republik Indonesia pada Hari ini rabu Tanggal 4 September 2024 terkait dengan Permohonan Penganugrahan Gelar Pahlawan Nasional Kepada Almarhum Prof. Dr. Soemitro Djojohadikoesomo,” ujar Raja Agung Nusantara, Ketum DPP GMPRI menegaskan seusai mengantarkan surat ke Istana Negara, Jakarta yang dikawal bersama-sama dengan para rombongan GMPRI.

Dipaparkan nya alasan nya menjelaskan perihal ini, sebab, berdasarkan Undang-Undang serta profil dan biografi penganugerahan calon Pahlawan Nasional yaitu (Alm) Prof. Dr. Soemitro Djojohadikoesomo. Sejatinya, memiliki ide kritis dan sangat nasionalis, bahkan berbeda dengan pandangan dengan para tokoh lain nya, atau pandangan umum.

Terlebih saat menghadiri KMB, Sumitro memiliki pandangan yang berbeda dengan Moh. Hatta, pimpinan delegasi. Soemitro kala itu, tidak setuju dengan klausul bahwa Indonesia harus membayar hutang kepada Belanda sebesar 6 juta gulden.

Soemitro bahkan mengatakan pihak belanda yang harus membayar kepada Indonesia atas penjajahan dan kezaliman yang dilakukan bagi bangsa Indonesia. Bahkan, Soemitro juga tidak setuju, Irian Barat (Papua) ditunda pengembaliannya ke Indonesia .

“Berdasarkan Kajian, Investigasi dan study banding kami dan adanya dorongan murni serta dari berbagai elemen masyarakat, bahkan Berdasarkan Rujukan Undang-Undang dan Profil Calon Pahlawan Nasional yaitu bahwa Almarhum Prof. Dr. Soemitro Djojohadikoesomo sudah semestinya mendapatkan anugerah gelar bapak tokoh pahlawan nasional bangsa Indonesia,” pungkasnya lagi.

Oleh karena itu, DPP GMPRI meminta dengan sangat kepada H. Ir. Joko Widodo selaku Presiden Republik Indonesia agar kepada Almarhum Prof. Dr. Soemitro Djojohadikoesomo di anugerahkan Gelar tokoh pahlawan Nasional sudah sangat tepat dan sangat Pantas diberikan Gelar Pahlawan Nasional karna turut andil dalam perjuangan Kemerdekaan Republik Indonesia.

BACA JUGA:

Kisah Detik-detik Prabowo Diusir Dari Keluarga Cendana, Diiringi Air Mata Titiek Soeharto 

Relawan Luncurkan Biografi Prabowo Subianto: Ungkap Sisi Lain 08 Hingga Dua Pamannya Yang Gugur Berjuang Pertahankan Kemerdekaan RI

Ngaku Pendukung Prabowo Subianto, Simak Latar Belakang Keluarganya!

Dilansir dari keterangan tertulis DPP GMPRI berikut uraian permintaan tuntutan agar Presiden RI Joko Widodo dapet mengindahkan dan mengabulkan nya;

1. Kami dari DPP GMPRI Mendesak Bapak Ir. Haji. Joko Widodo Presiden
Republik Indonesia untuk segera menganugrahkan Gelar Pahlawan Nasional Kepada Almarhum Prof. Dr. Soemitro Djojohadikoesomo berdasarkan Rujukan dan Perintah Pasal 15 UUD 1945, Pasal 1 angka 1 UU No. 20 Tahun 2009. Dan Berdasarkan Undang – Undang yang yang berlaku di Wilayah
NKRI.
2. Kami dari DPP GMPRI Mendesak Bapak Ir. Haji. Joko Widodo Presiden
Republik Indonesia untuk segera menganugrahkan Gelar Pahlawan Nasional kepada Almarhum Prof. Dr. Soemitro Djojohadikoesomo berdasarkan Kajian, Investigasi Kami dar DPP GMPRI bahwa Almarhum Prof. Dr. Soemitro Djojohadikoesomo terbukti berdasarkan Data, Fakta dan Sejarah Ikut Terlibat dalam Memperjuangan Kemerdekaan Bangsa Indonesi, dan sudah terbukti Memajukan Bangsa Indonesia dalam segi Politik, Ekonomi Paska Indonesia Merdeka di Mata Nasional dan Dunia Internasional.
3. Kami dari DPP GMPRI memberikan waktu 14 X 24 Jam Kepada Bapak Ir.
Haji. Joko Widodo Presiden Republik Indonesia untuk segera menganugrahkan Gelar Pahlawan Nasional kepada Almarhum Prof. Dr.
Soemitro Djojohadikoesomo Sebagai Pahlawan Nasional.
4. Apabila dalam waktu atau Tempo 14 X24 Jam Bapak Ir. Haji. Joko Widodo
Presiden Republik Indonesia tidak ada respon baik atau tidak Menganugrahkan Gelar Pahlawan Nasional Kepada Almarhum Prof. Dr. Soemitro Djojohadikoesomo, maka kami dari GMPRI beserta Mahasiswa
Dan Pemuda Seluruh Indonesia dari Tingkat DPP, DPD, DPC PAC, PRT dan
Komisariat di Setiap Kampus dan Perguruan Tinggi Se – Indonesia Akan
Menggelar Aksi Besar Besar di Depan Istana Negara, terhitung mulai dari
surat ini masuk.

1. Rujukan Undang – Undang .
a. Pasal 15 UUD 1945 menyatakan bahwa Presiden berwenang memberikan gelar dan tanda jasa kepada pahlawan nasional. Selain itu, aturan definisi, syarat umum, dan syarat khusus untuk menjadi pahlawan nasional juga tidak bertentangan dengan UUD 1945.
b. Pasal 1 ayat 1 UU No. 20 Tahun 2009.
berupa Pahlawan Nasional. Gelar ini diberikan oleh Presiden melalui Keputusan
Pasal 4 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2009 dan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah
(PP) No.35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU No.20 Tahun 2009 tentang Gelar,
Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, ditegaskan kembali bahwa gelar yang diberikan Presiden. Hal ini tercantum dalam Pasal 32 UU No.20 Tahun 2009.

Gelar pahlawan nasional mencakup juga semua jenis gelar yang pernah diberikan
sebelumnya, yaitu Pahlawan Perintis Kemerdekaan, Pahlawan Kemerdekaan
Nasional, Pahlawan Proklamator, Pahlawan Kebangkitan Nasional, Pahlawan Revolusi,
dan Pahlawan Ampera. Dalam ketentuan ini, tidak termasuk gelar kehormatan
Veteran Republik Indonesia. Untuk memperoleh gelar sebagai pahlawan nasional, harus memenuhi syarat umum dan syarat khusus sebagaimana diatur dalam Pasal
25 dan Pasal 26 UU No. 20/2009, yaitu:
1.

Syarat umum (Pasal 25 UU No. 20/2009):
a. WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi
wilayah NKRI;
b. memiliki integritas moral dan keteladanan.
c. berjasa terhadap bangsa dan negar.
d. berkelakuan baik.
e. setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara;
f. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
2. Syarat khusus (Pasal 26 UU No. 20/2009) berlaku untuk gelar pahlawan
nasional yang diberikan kepada seseorang yang telah meninggal dunia dan yang
semasa hidupnya:
a. pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan
politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut,
mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan
dan kesatuan bangs

b. tidak pernah menyerah pada musuh dalam perjuangan.
c. melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang
hidupnya dan melebihi tugas yang diembannya.
d. pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang
pembangunan bangsa dan Negara.
e. pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan
masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa; f. memiliki
konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi; dan/atau
g. melakukan perjuangan yang mempunyai jangkauan luas dan berdampak
nasional.

Untuk diketahui bahwa pemilihan pahlawan, tidak harus inisiatif dari
negara saja. Pasal 30 ayat (2) UU No. 20/2009 dan Pasal 51 ayat (1) PP No. 35/2010
menyebutkan bahwa usul pemberian gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan dapat
diajukan oleh perseorangan, lembaga negara, kementrian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah daerah, organisasi, atau kelompok masyarakat.
Usul tersebut ditujukan kepada Presiden melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan
Tanda Kehormatan (Pasal 30 ayat [1] UU No. 20/2009). Dewan Gelar, Tanda Jasa,
dan Tanda Kehormatan adalah dewan yang bertugas memberikan pertimbangan
kepada Presiden dalam pemberian gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan (Pasal 1 angka 9 UU No. 20/2009).

Dalam Pasal 52 PP No.35/2010, diuraikan lebih detail mengenai mekanisme Permohonan usul pemberian gelar, yaitu bahwa pemberian gelar diajukan melalui bupati/walikota atau gubernur kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang sosial. Selanjutnya, Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang sosial mengajukan permohonan usul pemberian gelar kepada
Presiden melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Profil Calon Pahlawan Nasional.
Prof. Dr. Sumitro Djojohadikusumo dikenal sebagai begawan ekonom dan politisi terkemuka Indonesia. Sumitro melahirkan banyak ide dan kebijakan ekonomi Indonesia melalui sejumlah jabatan politik yang dia duduki, dia berperan besar dalam melahirkan ekonom Indonesia melalui lembaga pendidikan (FE-UI) yang pernah dia nakhodai, serta terlibat aktif dalam berbagai Even politik yang menentukan sejarah bangsa. Sumitro termasuk salah satu dari sedikit tokoh Indonesia yang tampil dalam waktu terlama di pangung sejarah bangsa. Sumitro lahir pada 29 Mei 1917 di Kebumen, Jawa Tengah.

Soemitro adalah anak tertua dari Raden Mas Margono Djojohadikusumo, seorang aristokrat Jawa yang menjadi ambtenar pada masa pemerintahan Hindia Belanda, pendiri Bank Negara Indonesia (BNI) dan memegang beberapa jabatan penting lain di Indonesia masa awal kemerdekaan. Dua Jabatan penting lain, selain pendiri BNI dijabatnya adalah anggota Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indnesia (BPUPKI) dan ketua pertama Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS) (Gunseikanbu 1986: 271; Katoppo 2000: 2-9, 33; Niwandhono 2021: 167).

Sebagai anak seorang ambtenar Soemitro mendapat peluang untuk memasuki sekolah menengah Belanda, dan menamatkan pendidikan tingkat menegahnya di Hoogere Burgereschool (HBS).

Tidak itu saja, Soemitro juga mendapat kesempatan melanjutkan Pendidikan tingginya ke Negeri Belanda tahun 1935. Sumitro melanjutkan pendidikannya
ke Nederlandsche Economische Hogeschool (Sekolah Tinggi Ekonomi Belanda), yang Kemudian menjadi Fakultas Ekonomi Universitas Erasmus Universitas Rotterdam, di Negeri Belanda. Di samping kuliah di Sekolah Tinggi Ekonomi Belanda, Sumitro juga pernah menimba ilmu di Universitas Sorbornne Paris (1937-1938).****(Bar)

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved