NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Geram Jadi Korban Mafia Tanah Sejak 2019 Silam, IRT di Bojonegoro Bersama Kuasa Hukum Franky Dwi Damai Sambangi Polres Bojonegoro

Listen to this article

Diterbitkan Jumat, 16 Agustus, 2024 by NKRIPOST

Lina Maryana/Alias Nyonya Subawi/Parwi bersama Kuasa Hukumnya ADV. Franky Dwi Damai, S.H., (Chand) M.H., C.MED., CCLS.,CCHS.,CTRS.,

NKRIPOST, BOJONEGORO JAWA TIMUR – Setelah sekian lama tak kunjung mendapatkan titik terang dan kepastian hukum, berkenaan dengan janji penyerahan sertifikat hak milik (SHM) tanah dari Penjual dan justru sampai saat ini, hanya mendapatkan janji-janji manis semata dan tak kunjung usai diselesaikan tanggungjawab penyerahan sertifikat.

Setelah menyadari, dirinya sebagai (Korban) bersama Almarhum Suaminya, dari adanya dugaan Tindak Pidana Kejahatan Penipuan, Penggelapan, beserta Penyerobotan Tanah, dari sekitar tanggal 05 Oktober Tahun 2016 sampai dengan Agustus 2024 yang tak kunjung mendapatkan jalan temu, titik terang penyelesaian secara hukum.
Buntut panjang sebagai (Korban) yang selama ini sudah geram dengan (Para Pelaku).

Mengharuskan, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) Lina Maryana/Alias Nyonya Subawi/Parwi (33) Tahun, merupakan (Korban) Warga Asli Dusun Kedung, Desa Trucuk, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur. Kembali mendatangi Instansi Kepolisian Polres Bojonegoro, Selasa (13/08/2024).

Dengan didampingi secara langsung oleh Ketua Tim Kuasa Hukumnya ADV. Franky Dwi Damai, S.H., (Chand) M.H., C.MED., CCLS.,CCHS.,CTRS., dari Kantor Hukum JFA LAW FIRM INDONESIA (Jakarta Raya Indonesia) yang datang langsung dari Jakarta-Bojonegoro, Jawa Timur.
Diketahui kedatangan kembali, Lina Maryana/Alias Nyonya Subawi/Parwi yang merupakan (Istri) Almarhum ke Instansi Kepolisian Polres Bojonegoro-Jawa Timur.

Untuk mendapatkan kepastian hukum dalam memperjuangkan hak-haknya yang merupakan (Harta Bersama) dengan (Almarhum) Suami Subawi/Parwi, selaku Pembeli Objek Tanah  (SHM) Nomor : 484 atas nama (SHRMN) dengan Nomor Seri : 12.17.15.12.1.0048 Tertanggal 05 Oktober 2016 (silam), yang dibeli oleh (Almarhum) Subawi/Parwi seharga Rp.60.000.000,- (Enam Puluh Juta Rupiah) dengan luas total 1.650 M2 (Seribu Enam Ratus Lima Puluh Meter Persegi).

BACA JUGA:

Novum Barang Bukti Kasus Korupsi, Adv. Atyboy Minta Mahkamah Agung Tolak PK Ho Hariaty

Adv. Lydia Retnani Kritisi Oknum Petugas Diduga Halangi Pihak Korban Saat Sidang Kasus Pembunuhan Di PN Kepanjen

Adv. Atyboy: Hasil Puslabfor Mabes Polri Setelah Putusan Kasasi Tidak Bisa Dijadikan Novum PK

Sebelum kematian (Almarhum) Subawi/Parwi, yang meninggal pada hari Minggu, 12 April 2020 pada usia (56) Tahun, dalam keadaan sakit. Bahkan, semasa hidup Almarhum Subawi/Parwi tanpa didampingi Kuasa Hukum/Advokat, pernah berusaha dan berjuang mendapatkan titik terang, Keadilan serta Kepastian Hukum. Dengan mendatangi dan membuat Pengaduan terhadap kasus ini, ke Instansi Kepolisian Polres Bojonegoro.

Sesuai dengan Laporan/Pengaduan : STPLP/107/III 2019/JATIM/RES BOJONEGORO, Tertanggal 19 Maret 2019 dan diterima oleh Piket Reskrim Iptu Dasmono, S.H., dengan besar harapan permasalahan ini, segera terselesaikan dengan baik melalui jalur hukum.
Menurut Pengakuan Lina Maryana/Alias Nyonya Subawi/Parwi, mengatakan “Kronologis dari kasus yang dialami bersama Almarhum Suami Subawi/Parwi sebagai (Korban).

Dirinya dan suami telah menikah secara resmi KUA Kecamatan Trucuk Bojonegoro, pada tahun 2011 (silam), sesuai dengan Kutipan Akta Nikah No : 325/16/XI/2011, Kantor KUA Kecamatan Trucuk, Bojonegoro.

Kemudian, pada tahun 2016 (Almarhum) Subawi/Parwi mengajak istrinya, Lina Maryana/Alias Nyonya Subawi/Parwi untuk membeli sebidang tanah milik (Paman Kandung) sang istri (SHRMN), sebagai hadiah pernikahan (Harta Bersama) sekaligus tempat untuk berwirausaha sebagai bekal kehidupan sehari-hari dimasa mendatang.
“Bahkan terjadinya Jual Beli Tanah (SHM) milik Penjual (SHRMN) sebagai (Pihak Pertama) dengan Pembeli (Almarhum) Subawi/Parwi sebagai (Pihak Kedua) dilakukan secara langsung di Desa Mori, diketahui dan ditandatangani secara langsung oleh Kepala Desa Mori, Bapak Andik Triatmaja.

Dengan Kekuatan Kesaksian Para saksi-saksi yang hadir dan menandatangani, saat terjadinya Jual Beli berlangsung: Tarmuji, Sunarto, Imron Rusjidi, sesuai Perjanjian Jual Beli Tanah (SHM) Nomor : 484 atas nama (SHRMN) dengan Nomor Seri : 12.17.15.12.1.0048 Tertanggal 05 Oktober 2016, dijual seharga Rp.60.000.000,- (Enam Puluh Juta Rupiah) dengan luas total 1.650 M2 (Seribu Enam Ratus Lima Puluh Meter Persegi.”

Pada saat terjadinya Jual Beli Tanah, di Desa Mori, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Tertanggal 05 Oktober 2016. Penjual (SHRMN) masih berusia (49) Tahun. Sedangkan, (Almarhum) Subawi/Parwi berusia (52) Tahun.

Dalam Perjanjian Jual Beli Tanah tersebut, secara jelas dan terang, telah tertuang klausul (SHRMN) akan bersedia  menyerahkan sertifikat tanah (SHM) atas nama (SHRMN) aslinya yang masih dipinjam dan saat itu, pengakuanya masih dimasukkan di Bank,  dan akan segera diberikan dengan jatuh tempo 2 Tahun, terhitung sejak tanggal 05 Oktober 2016 sampai dengan 05 Oktober 2018, yang ditandatangani diatas materai asli oleh Penjual (SHRMN) dengan Pembeli (Almarhumah) Subawi/Parwi.

Karena adanya dasar kepercayaan kekeluargaan/Kerabat Dekat yang terjalin kuat. Sehingga, tidak terbesit pikiran dari Pembeli (Almarhumah) Subawi/Parwi bersama Istrinya Lina Maryana/Alias Nyonya Subawi/Parwi. Jikalau dikemudian hari, akan terjadi seperti ini, kasus dugaan Tindak Pidana Penipuan, Penggelapan, serta Penyerobotan Tanah.

“Apalagi sudah ada Kesepakatan Bersama secara Hukum Perjanjian Jual Beli di Desa, serta secara fisik sebidang tanah yang sudah dijual oleh (SHRMN) tersebut, sudah dibangun dan ditinggali oleh Pembeli (Almarhum) Subawi/Parwi bersama Istrinya Lina Maryana/Alias Nyonya Subawi/Parwi,” ucapnya.

Namun, kenyataanya berbanding terbalik. Justru selaku (Penjual tanah SHM) (SHRMN) tidak mau beritikad baik sebagai Penjual, dan tidak mau untuk menyerahkan sertifikat (SHM) atas nama (SHRMN) kepada Pembeli yang masih kerabat dekatnya sendiri, dan justru menguasai tanah tersebut secara sepihak beserta Bangunan yang sudah dibangun oleh Pembeli (Almarhum) Subawi/Parwi dan Istrinya Lina Maryana/Alias Nyonya Subawi/Parwi.

“Tidak hanya itu, justru yang paling parah (SHRMN) diduga bersama Istrinya (SMI) dan anaknya (RSF) dan (NNJ) telah bersekongkol/bermufakat jahat mendukung tindakan (SHRMN). Untuk menjual lagi,  sebidang tanah (SHM) No. 484 dengan Nomor Seri : 12.17.15.12.1.0048, atas nama (SHRMN) seluas 1.650 M2 (Seribu Enam Ratus Lima Puluh Meter Persegi, kepada (Pembeli Baru) yang diketahui berinisial (SKRN) seharga Rp.200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah) dihadapan Notaris (EH) Bojonegoro-Jawa Timur.”
Diketahui, Pembeli Baru (SKRN), merupakan Pria Parubaya, Warga Dusun Krajan, Kecamatan Mojomalang, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban,” ujarnya.

“Dibuktikan dengan Kwitansi Jual Beli antara  Penjual (SHRMN) dengan Pembeli (SKRN), beserta Tanda Terima  penyerahan (SHM) No. 484 dengan Nomor Seri : 12.17.15.12.1.0048, atas nama (SHRMN) seluas 1.650 M2 (Seribu Enam Ratus Lima Puluh Meter Persegi) kepada Notaris (EH) Bojonegoro-Jawa Timur. Dan saat ini, secara fisik tanah dan bangunan beserta (SHM) atas nama (SHRMN) telah dikuasai oleh Pembeli Baru (SKRN),” tegasnya.

Hal ini, disampaikan secara langsung oleh Lina Maryana/Alias Nyonya Subawi/Parwi saat diwawancarai oleh Wartawan Nkripost.co Damian Lau Kaza melalui Panggilan (Via telefon Whatsapp) dan didampingi bersama Kuasa Hukumnya secara langsung, Advokat Franky Dwi Damai, S.H., (Chand) M.H., C.MED., CCLS.,CCHS.,CTRS.,
Senada dengan, penyampaian Ibu Lina/ Alias Nyonya Subawi/Parwi. Advokat Franky Dwi Damai, S.H., (Chand) M.H., C.MED., CCLS.,CCHS.,CTRS., selaku Tim Kuasa Hukum, menyampaikan “Permasalahan hukum yang terjadi, dan dialami (Korban) mendiang Almarhum Subawi/Parwi bersama Istri, Ibu Lina Maryana/Alias Nyonya Subawi/Parwi selaku Klien Kami.

Merupakan permasalahan hukum yang sudah terjadi lama, dari bulan Oktober 2016 sampai dengan saat ini, bulan Agustus 2024. Namun, kenyataanya belum kunjung mendapatkan perhatian khusus, dari Pihak Aparat Penegak Hukum (APH)  yang berwenang.”
“Melihat kenyataan pahit yang diterima oleh (Korban) selama ini. Sebagai (Korban) yang mengalami penderitaan panjang, dan tak kunjung mendapatkan kepastian hukum, terhadap penyelesaian masalah ini.

Pada akhirnya, kami selaku Team Kuasa Hukum menyatakan sikap, bersedia untuk membantu dan membela hak-hak (Korban) untuk diperjuangkan, agar mendapatkan Keadilan, dan Kepastian Hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Hukum Pidana di Negara kita,” lanjutnya.

Sehingga, untuk dapat menangani Kasus ini. Alhamdulillah, saya  Advokat Franky Dwi Damai, S.H., (Chand) M.H., C.MED.,  CCLS.,CCHS.,CTRS., selaku Ketua Team Kuasa Hukum, bersama  dengan rekan team,  Advokat Dr. (Chand) Mansur, S.H., M.H., Advokat Ketut Nanda Pratiti, S.H., dari JFA LAW FIRM INDONESIA (Jakarta Raya Indonesia) dapat bertemu langsung dengan Ibu Lina Maryana/Alias Nyonya Subawi/Suparwi di Bojonegoro-Jawa Timur (Minggu, 02/06/24).

“Untuk mengumpulkan semua Bukti-Bukti sesuai Pasal 184 KUHAP, yang berkaitan dengan adanya dugaan Tindak Pidana Penipuan, Penggelapan, serta Penyerobotan Tanah, dapat kami analisa secara mendalam, guna menemukan solusi permasalahan hukum terbaik, untuk kepentingan Klien Kami selaku (Korban) yang dijamin hak hukumnya, oleh Undang-undang di Negara kita, tanpa tebang pilih, tentunya.”

“Selaras dengan itu, kami selaku Team Kuasa Hukum telah ditunjuk, dan dipercaya untuk menangani kasus ini, secara langsung oleh (Korban) Ibu Lina Maryana/Alias Nyonya Subawi/Parwi, serta dapat melakukan (Pembelaan Hukum) terhadap kepentingan hak-hak, Klien Kami selaku (Korban) sesuai Surat Kuasa Khusus Nomor :  109/SK.JFA-LF/PID/VI/2024, yang mana dalam menjalankan tugas Profesi, Kamipun dilindungi oleh UU No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, serta  Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI).”

“Alhamdulillah setelah kami bertemu dan berkoordinasi dengan Bapak Bripka Agung Wijayanto, S.H., yang menangani Perkara Aquo, di Unit I  Satreskrim Polres Bojonegoro. Untuk menanyakan dan menindaklanjuti, Laporan/Pengaduan yang pernah dibuat Almarhum Subawi/Parwi bersama Klien Kami sebagai (Korban) di Ruangan Unit I Gedung Satreskrim Polres Bojonegoro, Pukul 21.30 Wib (Selasa, 13/08/24).”
Berdasarkan Laporan/Pengaduan: STPLP/107/III 2019/JATIM/RES BOJONEGORO, tanggal 19 Maret 2019, dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP.Lidik/214/III/2019/Satreskrim, Tertanggal 19 Maret 2019, yang belum kunjung selesai dari tanggal 19 Maret Tahun 2019 sampai dengan tanggal 12 Agustus 2024 (dan perkara ini, terkesan mandek, karena jalan ditempat) bahkan Pelaku utama dan Para Pelaku lainya, yang berpotensi di Pidana karena adanya dugaan Tindak Pidana Penipuan, Penggelapan, dan Penyerobotan Tanah dalam Perkara Aquo, sampai saat ini, masih bebas berkeliaran karena belum ditindak dengan tegas sesuai hukum pidana yang berlaku, untuk mempertanggungjawabkan kesalahanya.”

“Sehingga, Permintaan kami, untuk melanjutkan Laporan/Pengaduan, Tertanggal 19 Maret 2019, sudah ditindaklanjuti Unit I  Satreskrim, Bapak Bripka Agung Wijayanto, S.H., melalui Surat Tanggapan Aduan Nomor : B/145/VIII/RES.1.11/2024/SATRESKRIM, Tertanggal 14 Agustus 2024, dengan rujukan Surat Pelaporan/Pengaduan Nomor : STPLP/107/III/2019/Satreskrim, tanggal 19 Maret 2019, dan dikeluarkannya, Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP. Lidik/214/III/2019/Satreskrim, tanggal 19 Maret 2019, serta Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP.Lidik/214.b/VIII/RES.1.11/2024 Satreskrim, tanggal 14 Agustus 2024, yang dikeluarkan oleh Satreskrim Polres Bojonegoro, dan disahkan oleh Kepala Polres Bojonegoro Kasat Reskrim, selaku Penyidik Ajun Komisaris Polisi, Bapak Fahmi Amarullah, S.I.K., M.Si.,”.

“Tentunya, selaku Ketua Team Kuasa Hukum yang hadir dan membersamai Klien Kami Ibu Lina Maryana/Alias Nyonya Subawi/Parwi, selaku (Korban) menyampaikan ucapan banyak Terimakasih Kepada Yth. Bapak Kapolres Bojonegoro beserta Jajaran Anggota Instansi Polres Bojonegoro, Khususnya Unit I Satreskrim Polres Bojonegoro, yang telah menerima kedatangan kami berdua, di Ruang Gedung Satreskrim Polres Bojonegoro dari tanggal 13 Agustus 2024 sampai dengan 14 Agustus 20424.”

“Kami Percaya Polres Bojonegoro sampai saat ini, masih setia dengan Presisi Polri dan dapat menyelesaikan Perkara ini, dengan baik sesuai ketentuan hukum pidana yang berlaku di Indonesia.”

“Besar harapan Kami, semoga Para Pelaku dugaan Tindak Pidana Kejahatan Penipuan, Penggelapan dan Penyerobotan Tanah yang merugikan Klien Kami sebagai (Korban) Ibu Lina Maryana/Alias Nyonya Subawi/Parwi bersama (Almarhum) Subawi/Parwi. Segera ditangkap dan ditahan serta di sidangkan diadili seberat-beratnya di Pengadilan Negeri Bojonegoro sesuai dengan tindak pidana kejahatan yang dilakukan terhadap (Korban),” tutupnya. (TIM)

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved