NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Polres Bungo Berhasil Gagalkan Penyeludupan Baby Lobster Senilai Rp. 12 Milyar

Listen to this article

Diterbitkan Sabtu, 20 Juli, 2024 by NKRIPOST

Polres Bungo Berhasil Gagalkan Penyeludupan Baby Lobster Senilai Rp. 12 Milyar

NKRIPOST BUNGO  – Penyeludupan Baby Lobster Senilai Rp. 12 Milyar berhasil digagalkan Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Bungo, Puluhan Ribu baby lobster jenis Pasir itu, rencananya akan diseludupkan ke Sumatra Barat. Upaya penyeludupan ini digagalkan Polisi dijalan lintas Sumatra Bungo-Padang tepatnya di Pal 9 Desa Sungai Mengkuang Kecamatan Rimbo Tengah Kabupaten Bungo, Jambi.

Kapolres Bungo melalui Kasat Reskrim AKP Febrianto mengatakan, berdasarkan Informasi dari masyarakat adanya penyeludupan Baby Lobster, Sebuah mobil mini bus bermuatan penuh Boks melintas. Curiga dengan barang yang dibawa mini bus tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bungo langsung menghentikan mobil tersebut dan melakukan penyelidikan.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan baby lobster didalam boks tersebut, baby lobster itu dikemas dalam kantong plastik, Petugas langsung menangkap JK yang berperan sebagai kurir. Dirinya mengaku baby lobster berasal dari daerah Gading Rejo Kabupaten Pringsewu Kota Bandar Provinsi Lampung dan akan diantarkan ke daerah Dhamasraya Sumatra Barat.

BACA JUGA :

Mahasiswa UIN Sjech M. Djamil Djambek Gelar Aksi Antar Keranda Jenazah Ke Kejari Bukittinggi, Desak Ungkap Kasus Dugaan Politisasi Bansos Baznas

Dr. Didi Tasidi Akan Jadi Orang Pertama Letakkan Batu Pertama Pembangunan Yayasan Pondok Pesantren IHYA UL OUR’AN WANASRI

Wakil Bupati Bungo H. Safrudin Dwi Aprianto Resmi Lantik 2 Pejabat Baru, Ini Pesannya!

Petugas Direktorat Jenderal Pengelolahan Ruang Laut Kementerian Kelautan Perikanan Provinsi Jambi Hengky mengatakan setelah ditangkap Polisi, Puluhan Ribu benih Lobster tersebut akan dilepas liarkan kembali ke habitat di kawasan perairan terumbu Karang dan berpasir Provinsi Sumatra Barat.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 92 No. 45 / 2009 tentang Perikanan dan terancam hukuman 8 tahun penjara serta denda Rp. 1.5 Milyar, tutupnya.

( Erwin. Siregar ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved