NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Geruduk KPK Kelima Kalinya: “Semakin Fakta Gedung Pemkab Lamongan yang Kini Dibidik KPK”

Listen to this article

Diterbitkan Senin, 13 Mei, 2024 by NKRIPOST

tampak aksi unjukrasa LSM Asli Demo ke-5 kalinya di depan gedung KPK, Jakarta (13/5/2024)

NKRIPOST JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini membidik penyelewengan anggaran proyek pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan yang telan anggaran Rp 151 Miliar.

Selama dua hari KPK mengobok-obok Kota Soto dengan menggeledah beberapa tempat penting, yakni kantor Dinas Perkim, rumah dinas Bupati, dan gedung Pemkab Lamongan.

“Seperti diberitakan sebelumnya, KPK sudah menetapkan tersangka terkait pembangunan gedung tersebut,” ujar Akbar koordinasi aksi (13/5/2024)

Berikut beberapa fakta mengenai gedung Pemkab Lamongan yang kini jadi sorotan KPK.

1. Pembangunan Telan Anggaran Sebesar Rp 151 Miliar.
Gedung dengan tujuh lantai itu dibangun pada tahun 2017 silam dan selesai pada 18 Juli Tahun 2019. Peletakan batu pertama pembangunan gedung ini dilakukan pada tanggal 17 Agustus 2017, bertepatan dengan HUT ke-72 RI.

Dana APBD yang digelontorkan untuk pembangunan gedung itu bernilai Rp 151 miliar yang ditempati oleh sekretariat daerah, staf ahli, bappeda, BKD dan diskominfo.

2. Gedung Dibangun Saat Bapak dan Anak Jabat Bupati dan Ketua DPRD.
Proses pembangunan gedung Pemkab Lamongan yang memakan waktu sekitar 2 tahun itu terjadi pada era mendiang bupati Fadeli.

Pada tahun 2018, anaknya yang bernama Debby Kurniawan yang kini menjabat DPR, didapuk sebagai ketua DPRD Lamongan, menggantikan Kaharudin untuk masa jabatan 2014-2019 melalui mekanisme pengganti antarwaktu (PAW).

Debby Kurniawan seusai dilantik sebagai ketua DPRD yang baru, di malam yang sama langsung memimpin rapat paripurna dalam rangka pembahasan raperda dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2017.

3. Pembangunan Molor Selama 4 Bulan
Pembangunan gedung yang dikerjakan mulai 2017 dan menelan anggaran APBD sebesar Rp 151 miliar tersebut molor dari target awal, yang seharusnya selesai pada bulan Maret 2019, tetapi, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada saat itu memberi perpanjangan (addendum) hingga 18 Juli 2019, karena ada perubahan desain tata ruang dari lantai 1 sampai 6.

4. Biaya Perawatan Gedung Tembus Rp 800 Juta
Biaya perawatan untuk gedung Pemkab Lamongan dialokasikan sebesar Rp 800 juta. Anggaran tersebut juga diperuntukkan untuk perawatan rumah dinas bupati, wakil bupati, sekda, serta Pendopo Lokatantra. Kebutuhan perawatan gedung paling banyak dialokasikan untuk lift, karena gedung ini memiliki tujuh lantai yang memang membutuhkan perawatan esktra dan berkala.

Selain itu, disusul oleh kebutuhan listrik, lampu-lampu gedung, perbaikan toilet, plafon yang bocor, pengecatan dan sebagainya.

5. Pernah Diperiksa KPK pada Tahun 2021
Proyek pembangunan gedung pemkab senilai Rp 151 miliar itu pernah disoal oleh KPK pada tahun 2021 lalu. Bahkan, dikabarkan ada beberapa pejabat Pemkab Lamongan yang telah diperiksa.

Waktu itu, gedung tersebut diduga kuat bermasalah lantaran pengerjaan proyek itu terjadi addendum untuk perpanjangan waktu hingga 5 kali. Akan tetapi, tak ada kejelasan terkait maksud dan tujuan KPK, hingga pada tahun ini kembali mencuat lagi.

6. Pembangunan Gedung Hancurkan Nilai Sejarah
Pembangunan gedung Pemkab Lamongan berlantai tujuh itu dinilai menghilangkan nilai sejarah bangunan sebelumnya yang bercorak Hindia Belanda dan pernah menjadi kantor administrasi pemerintahan kolonial.

BACA JUGA:

Apa Kabarnya Kasus Dugaan Korupsi Di Dekranasda Belu?

Lembaga KPK Dukung Penuh Kapolres AKBP Richo Nataldo Devallas Simanjuntak Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Di Dekranasda Belu

Apa Kabarnya Kasus Dugaan Korupsi Di Dekranasda Belu?

Berdasarkan catatan di museum Leiden Belanda, bangunan sebelumnya telah ada sejak tahun 1922. Hal itu dibuktikan dengan adanya foto jamuan makan saat gubernur jenderal D. Fock (setingkat presiden Hindia Belanda) singgah di Lamongan.

“Tak hanya itu, terdapat pula prasasti peletakan batu pertama tahun 1953, yang dikabarkan sebagai penanda adanya renovasi pada masa pemerintahan bupati R. Abdoel Hamid,” ujarnya.

Kemudian sesuai UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, benda atau gedung pemkab lama ini sudah bisa dijadikan objek cagar budaya lantaran usianya melebihi 50 tahun. (Red)

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved