NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Astaga!! Caleg PKS di Banjarmasin Ditusuk, Ternyata Bukan Bermotif Politik Tetapi Karena “Sangkal Lawas”

Listen to this article

Diterbitkan Jumat, 23 Februari, 2024 by NKRIPOST

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana A Martosumito saat jumpa pers di Mapolsek Banjarmasin Tengah, Kamis (23/2/2024).

NKRI POST BANJARMASIN – Kasus penusukan caleg PKS Kota Banjarmasin, Muhammad Syafei ternyata bukan dilatarbelakangi oleh motif politik, tapi dipicu ‘sangkal lawas’ atau dendam lama.

Hal itu disampaikan Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana A Martosumito saat jumpa pers di Mapolsek Banjarmasin Tengah, Kamis (23/2/2024).

“Jadi pelaku ini mengaku dendam lama kepada korban. Sekitar 3 tahunan, gegara pernah dituduh memungut parkir liar, upah angkut barang yang tidak sesuai dan korban tidak terbuka dalam keuangan dana buka puasa di mushala saat korban jadi RT,” ujarnya didampingi Kasat Reskrim Kompol Thomas Afrian dan Kapolsek Banjarmasin Tengah Eka Sapriyanto.

“Jadi tidak benar isu yang beredar selama ini bahwa kejadian ini dipicu masalah politik atau masalah suara pemilu,” tegasnya.

Penyerahan diri pelaku sendiri ujar Kapolresta, berkat bujukan keluarga yang sebelumnya telah didatangi oleh pihaknya beberapa saat lalu. Untuk itu ia mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada pihak keluarga.

Ilustrasi

BACA JUGA:

Prabowo Subianto Sindir Caleg Nyamar Jadi Nelayan: Cocok Jadi Bintang Sinetron, Usulkan Terima Oscar

Acak Mengacak Koalisi, Deklarasi Anies-Cak Imin Tidak Dihadiri PKS

Korps Nusantara: Prabowo Gibran Langkah Pasti Menuju Indonesia Emas 2045

Sementara itu pelaku, Ahmad Jaelani yang turut dihadirkan dalam jumpa pers tersebut menyebut dengan tegas bahwa telah memendam dendam cukup lama terhadap korban.

“Sangkal lawas (dendam lama). Ia (korban) pernah memfitnah saya memeras. Selama ini saya juga tidak pernah bertegur sapa,” ucap pria yang pernah dipenjara karena kasus pengerusakan tersebut.

Meski demikian ia mengaku menyesal dengan apa yang telah dilakukannya terhadap korban.

“Ulun menyesal pak,” ucapnya.

Bersama pelaku turut diamankan sebilah pisau berbentuk ujung tombak. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan. (YUSI)

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved