Kepala Seksi Kejari Bojonegoro Di Copot Daei Jabatanya Karena Kasus Ini..
Diterbitkan Rabu, 1 November, 2023 by NKRIPOST

NKRIPOST, SURABAYA – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Mia Amiati, mencopot AH karena diduga terlibat dalam kasus pencabulan di Bojonegoro, Jatim.
Kasus pencabulan di Bojonegoro
AH sendiri menjabat sebagai Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro. Pencopotan ini dilakukan setelah Polres Jombang menangkap AH, karena diduga menyodomi anak baru gede (ABG) di salah satu hotel di Jombang.
“Kami sudah copot yang bersangkutan dari jabatannya,” kata Mia, di Surabaya, Kamis, 18 Agustus.
BACA JUGA:
Aktivis, Minta Walikota Sungai Penuh Copot Jabatan Kabid Bina Marga di Dinas (PUPR)
Compas Pramuka Di Bumi Perkemahan Desa N-4 Kecamatan Bilah Hulu Diikuti 150 Sekolah
Astaga!! Oknum Jaksa Batubara Diduga Memeras, Kajati Sumut Pastikan Dicopot
Dua Orang Diamankan
Mia menegaskan penangkapan yang dilakukan polisi benar adanya. Selain AH, lanjut Mia, polisi juga mengamankan dua orang lainnya, yakni korban dan perantara. Saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan di Polres Jombang.
“Memang benar telah terjadi pengkapan oleh Polres Jombang terhadap oknum Kejari Bojonegoro berinisial AH,” katanya.
Berdasarkan laporan yang diterima Kejati, penangkapan itu dilakukan setelah aparat Polres Jombang menerima laporan, tentang adanya penyekapan anak di bawah umur di hotel kota setempat. Polisi bergerak lalu dilakukan penggerebekan.
“Ada tiga orang yang diamankan dari lokasi,” ujarnya.
Artikel ini telah tayang dengan judul Kajati Jatim Copot Kepala Seksi Kejari Bojonegoro yang Ditangkap karena Sodomi ABG. (voi )
